Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Meski jumlah laporan kasus dugaan money politik alias politik uang selama proses Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Ciamis signifikan, bahkan berada di peringkat pertama di Jawa Barat, namun tidak ada satupun laporan yang masuk ke pengadilan.
Laporan dari masyarakat terkait kasus money politik ini selalu mentok saat diperiksa dan disimpulkan oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Alasannya, kasus yang dilaporkan tidak memenuhi 4 unsur terjadinya money politik atau saat dilaporkan kasusnya sudah kadaluarsa.
Anggota Panwaslu Kabupaten Ciamis, Enceng Sudrajat, mengatakan, ada 10 laporan terkait kasus dugaan money politik yang masuk ke Panwaslu Ciamis. Dari 10 laporan itu, 6 diantaranya sudah diperiksa dan seluruhnya dinyatakan tidak cukup bukti untuk diseret ke pengadilan.
Menurut Enceng, lemahnya aturan hukum pada Undang-undang Pemilu dan banyaknya masyarakat yang tidak paham dengan aturan tersebut, menjadi alasan utama sulitnya menjerat pelaku money politik.
“Dalam Undang-undang Pemilu pasal 310 menyebutkan bahwa ada 4 unsur suatu perkara dapat dijerat sebagai pelaku money politik. 4 unsur itu, yakni ada ajakan, dengan sengaja, memberi atau menjanjikan dan pelakunya adalah Caleg atau pelaksana kampanye yang resmi terdaftar di KPUD, “ terangnya, kepada HR, Senin (14/04/2014).
Selain itu, lanjut Enceng, dalam Undang-undang Pemilu juga disebutkan bahwa pelapor harus memasukan laporannya sebelum 7 hari dari saat ditemukannya praktik dugaan money politik tersebut. “ Kalau laporannya masuk setelah 7 hari dari saat terjadinya dugaan tersebut, maka laporan itu dinyatakan kadaluarsa. Dan memang seperti itu aturan, “ jelasnya.
Enceng menjelaskan, saat memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangannya, acapkali orang yang dilaporkan tidak tercatat sebagai pelaksana kampanye yang resmi terdaftar di KPUD. Mereka adalah masyarakat biasa yang simpati terhadap Caleg yang dilaporkan.
“Dalam Undang-undang Pemilu hanya disebutkan pelaksana kampanye, yang berarti resmi tercatat di KPUD. Sementara yang dilaporkan kerap kali bukan pelaksana kampanye. Makanya, lemahnya aturan yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur pelanggaran money politik ini, membuat setiap kesimpulan pemeriksaan selalu tidak memenuhi 4 unsur tersebut, “ paparnya.
Enceng mencontohkan, kasus dugaan money politik yang terjadi di Desa Kutawaringin, Kecamatan Lakbok. Saat itu, salah seorang Caleg dari parpol tertentu dilaporkan karena diduga melakukan money politik. Saat dimintai keterangannya, lagi-lagi orang yang menyerahkan uang tersebut bukan seorang pelaksana kampanye atau tim sukses resmi yang tercatat di KPUD.
“Saat ditanya kepada orang yang menerima uang pun, dia mengaku tidak mendapat ajakan untuk memilih Caleg tersebut. Dia hanya diberi uang oleh tetangganya yang dimana seorang simpatisan dari salah seorang Caleg. Ketika laporan itu dikaji di Gakumdu, hasilnya tidak memenuhi 4 unsur pelanggaran money politik, karena orang yang memberi uang bukan tim sukses resmi, “ terangnya.
Enceng juga mengatakan, laporan yang disampaikan masyarakat ke Panwaslu, kebanyakan waktunya sudah kedaluarsa. Sebab, ketika mereka melaporkan, sudah lebih dari 7 hari dari saat kejadian dugaaan pelanggaran itu terjadi.
“Dalam hal ini pun banyak masyarakat, bahkan politisi yang belum mengerti aturan ini. Seharusnya, ketika mendapat temuan money politik dan sudah mendapat bukti, langsung laporkan ke Panwaslu. Karena apabila sudah lewat dari 7 hari, kami tidak bisa memproses. Memang seperti itu aturan mainnya yang diatur dalam Undang-undang Pemilu,” terangnya.
Namun demikian, lanjut Enceng, apapun laporan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Panwaslu pasti akan ditindaklanjuti. “Kami akan selalu menerima apapun pengaduan dari masyarakat. Mengenai laporan tersebut terbukti atau tidak, kami serahkan ke tim Gakumdu yang dimana beranggotakan Panwaslu, kejaksaan dan kepolisian, “ ujarnya. (es/Koran-HR)