Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita CiamisUU Pemilu Lemah, Laporan Money Politik di Ciamis Kerap Mentok

UU Pemilu Lemah, Laporan Money Politik di Ciamis Kerap Mentok

Foto: Ilustrasi

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Meski jumlah laporan kasus dugaan money politik alias politik uang selama proses Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Ciamis signifikan, bahkan berada di peringkat pertama di Jawa Barat, namun tidak ada satupun laporan yang masuk ke pengadilan.

Laporan dari masyarakat terkait kasus money politik ini selalu mentok saat diperiksa dan disimpulkan oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Alasannya, kasus yang dilaporkan tidak memenuhi 4 unsur terjadinya money politik atau saat dilaporkan kasusnya sudah kadaluarsa.

Anggota Panwaslu Kabupaten Ciamis, Enceng Sudrajat, mengatakan, ada 10 laporan terkait kasus dugaan money politik yang masuk ke Panwaslu Ciamis. Dari 10 laporan itu, 6 diantaranya sudah diperiksa dan seluruhnya dinyatakan tidak cukup bukti untuk diseret ke pengadilan.

Menurut Enceng, lemahnya aturan hukum pada Undang-undang Pemilu dan banyaknya masyarakat yang tidak paham dengan aturan tersebut, menjadi alasan utama sulitnya menjerat pelaku money politik.

“Dalam Undang-undang Pemilu pasal 310 menyebutkan bahwa ada 4 unsur suatu perkara dapat dijerat sebagai pelaku money politik. 4 unsur itu, yakni ada ajakan, dengan sengaja, memberi atau menjanjikan dan pelakunya adalah Caleg atau pelaksana kampanye yang resmi terdaftar di KPUD, “ terangnya, kepada HR, Senin (14/04/2014).

Selain itu, lanjut Enceng, dalam Undang-undang Pemilu juga disebutkan bahwa pelapor harus memasukan laporannya sebelum 7 hari dari saat ditemukannya praktik dugaan money politik tersebut. “ Kalau laporannya masuk setelah 7 hari dari saat terjadinya dugaan tersebut, maka laporan itu dinyatakan kadaluarsa. Dan memang seperti itu aturan, “ jelasnya.

Enceng menjelaskan, saat memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangannya, acapkali orang yang dilaporkan tidak tercatat sebagai pelaksana kampanye yang resmi terdaftar di KPUD. Mereka adalah masyarakat biasa yang simpati terhadap Caleg yang dilaporkan.

“Dalam Undang-undang Pemilu hanya disebutkan pelaksana kampanye, yang berarti resmi tercatat di KPUD. Sementara yang dilaporkan kerap kali bukan pelaksana kampanye. Makanya, lemahnya aturan yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur pelanggaran money politik ini, membuat setiap kesimpulan pemeriksaan selalu tidak memenuhi 4 unsur tersebut, “ paparnya.

Enceng mencontohkan, kasus dugaan money politik yang terjadi di Desa Kutawaringin, Kecamatan Lakbok. Saat itu, salah seorang Caleg dari parpol tertentu dilaporkan karena diduga melakukan money politik. Saat dimintai keterangannya, lagi-lagi orang yang menyerahkan uang tersebut bukan seorang pelaksana kampanye atau tim sukses resmi yang tercatat di KPUD.

“Saat ditanya kepada orang yang menerima uang pun, dia mengaku tidak mendapat ajakan untuk memilih Caleg tersebut. Dia hanya diberi uang oleh tetangganya yang dimana seorang simpatisan dari salah seorang Caleg. Ketika laporan itu dikaji di Gakumdu, hasilnya tidak memenuhi 4 unsur pelanggaran money politik, karena orang yang memberi uang bukan tim sukses resmi, “ terangnya.

Enceng juga mengatakan, laporan yang disampaikan masyarakat ke Panwaslu, kebanyakan waktunya sudah kedaluarsa. Sebab, ketika mereka melaporkan, sudah lebih dari 7 hari dari saat kejadian dugaaan pelanggaran itu terjadi.

“Dalam hal ini pun banyak masyarakat, bahkan politisi yang belum mengerti aturan ini. Seharusnya, ketika mendapat temuan money politik dan sudah mendapat bukti, langsung laporkan ke Panwaslu. Karena apabila sudah lewat dari 7 hari, kami tidak bisa memproses. Memang seperti itu aturan mainnya yang diatur dalam Undang-undang Pemilu,” terangnya.

Namun demikian, lanjut Enceng, apapun laporan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Panwaslu pasti akan ditindaklanjuti. “Kami akan selalu menerima apapun pengaduan dari masyarakat. Mengenai laporan tersebut terbukti atau tidak, kami serahkan ke tim Gakumdu yang dimana beranggotakan Panwaslu, kejaksaan dan kepolisian, “ ujarnya. (es/Koran-HR)

Harga Daging Ayam di Pasar Banjar Anjlok, Sempat Dijual Rp 24 Ribu Per Kilogram

Harga Daging Ayam di Pasar Banjar Anjlok, Sempat Dijual Rp 24 Ribu Per Kilogram

harapanrakyat.com,- Harga daging ayam broiler di pasar tradisional Kota Banjar, Jawa Barat, anjlok dan sempat dijual dengan harga Rp 24 ribu per kilogram. Kondisi...
Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumedang Ambles, Ratusan Warga Terdampak

Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumedang Ambles, Ratusan Warga Terdampak

harapanrakyat.com,- Jalan penghubung antar dua Kecamatan di Dusun Sukamunjul, Desa Cibereum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ambles tergerus longsor, Minggu (20/4/2025). Akibatnya,...
Pemilik Taman Safari

Viral Pengakuan Eks Pemain Sirkus OCI Dieksploitasi, Siapa Pemilik Taman Safari?

harapanrakyat.com,- Taman Safari Indonesia kini menjadi sorotan publik usai viralnya dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Pertanyaan tentang...
eks pemain sirkus Taman Safari

Ini 4 Tuntutan dari Eks Pemain Sirkus Taman Safari yang Mengaku Jadi Korban Kekerasan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan eks pemain sirkus Taman Safari baru-baru ini membuat heboh publik. Beberapa korban yang berasal dari Oriental Circus Indonesia...
Izin tambang di Jabar

Tegas, Dedi Mulyadi Tak Segan Cabut Izin Tambang di Jabar Jika Melanggar Aturan

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tidak segan-segan mencabut izin tambang jika menyalahi aturan. Hal itu ditegaskan Dedi saat inspeksi mendadak ke lokasi...
Advan Soulmate, Laptop Terjangkau untuk Berbagai Kebutuhan

Advan Soulmate, Laptop Terjangkau untuk Berbagai Kebutuhan

Banyak orang berpikir bahwa laptop terjangkau pasti memiliki banyak keterbatasan. Namun, tidak semua laptop murah mengecewakan. Beberapa merek lokal mulai menghadirkan produk dengan spesifikasi...