Photo Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sangat sulit memutus mata rantai ‘money politic’ (politik uang) dalam Pemilu, jika sistem politik seperti UU Pemilu tidak dirubah dan direvisi. Kurang tegasnya aturan hukum yang mengatur pelanggaran money politik, membuat laporan yang dilayangkan masyarakat selalu mentok saat diajukan.
Perkara money politik selalu kandas karena alasan tidak memenuhi satu unsur, yakni soal pembatasan orang dalam perbuatan tersebut. Apabila yang melakukan money politik bukan tim sukses resmi, maka ditafsirkan bukan sebuah pelanggaran, meskipun perbuatan melawan hukum dalam hal ini benar terjadi.
Ketua Panwaslu Kota Banjar, Muhammad Abdul Latif, mengatakan, pihaknya tidak dapat memproses lebih lanjut terhadap kasus seperti itu lantaran terganjal pasal 78 BAB VIII point 1, 2 dan 3, serta pasal 86 point 1 huruf j dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Seperti kejadian yang di tangani Panwascam Pataruman, dimana barang bukti money politiknya ada, pelapor dan terlapornya juga ada, yaitu calegnya dan orang yang membagikan uangnya. Tapi, orang yang membagikan uang itu bukan bagian dari petugas kampanye, sehingga dinyatakan tidak memenuhi satu unsur, karena ya itu tadi aturannya seperti itu,” jelas Latif, kepada HR, Senin (21/04/2014).
Menurutnya, apabila ditafsirkan dalam bahasa hukum, definisi dari pelaksana kampanye ini memang multitafsir. Karena satu sisi bisa diartikan petugas kampanye resmi yang tercatat di KPUD, tetapi di sisi lain juga bisa diartikan siapa saja yang melakukan kampanye tanpa ada pembatasan orang.
Kalau orang yang bisa dijerat aturan ini hanya petugas kampanye resmi saja, berarti memberikan celah kepada setiap caleg untuk melakukan pelanggaran money politik dengan menggunakan orang yang tidak bisa dijerat oleh aturan tersebut. Dengan demikian, tentunya peluang money politik sangat terbuka lebar.
Pihaknya menilai, Panwaslu ini bagaikan prajurit perang yang dipersenjatai dengan pistol air. Untuk itu perlu fatwa Mahkamah Agung untuk meluruskan hal tersebut. Karena, apabila aturan hukumnya seperti itu, maka sampai kapan pun sulit untuk memberantas money politik dalam setiap event Pemilu di negara ini. (Eva/R3/Koran-HR)