Material longsoran sampah dari TPSA Cibeureum masih terlihat di salah satu petak lahan sawah milik petani. Photo : Eva Latifah
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sampai saat ini, pihak Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar, belum mengetahui mengenai adanya permintaan kompensasi lagi dari para petani yang lahan sawahnya terkena longsoran material sampah TPSA Cibeureum.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kebersihan DCKTLH Kota Banjar, Asno Sutarno, SP, MP., ketika dikonfirmasi HR, terkait dengan adanya tuntutan ganti rugi yang ke dua kalinya dari sejumlah petani pemilik lahan tersebut.
“Kami belum mendengar adanya keinginan seperti itu dari para petani. Karena kalau ada permintaan ganti rugi lagi tentunya harus disampaikan secara tertulis kepada kami. Mungkin saja itu baru disampaikan secara lisan kepada pihak UPTD TPSA dan belum disampaikan kepada saya. Namun tetap, kalau pun ada permintaan, harus secara formal. Tapi sejauh ini belum ada,” kata Asno, Selasa (15/04/2014).
Berdasarkan pantauan HR di lokasi, Senin (14/04/2014), gunungan sampah masih terlihat di salah satu petak lahan sawah yang sebelumnya telah dibersihkan. Sementara di petak lainnya sudah tidak ada lagi sampah plastic, sehingga lahan sawah dapat diolah kembali.
Seperti diberitakan HR sebelumnya, masih banyaknya material longsoran sampah yang menimbun lahan sawah di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA) Cibeureum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, membuat sejumlah petani pemilik lahan tersebut kembali menuntut ganti rugi kepada pemerintah setempat.
Permintaan tersebut salah satunya dikatakan Abidin (70), petani pemilik lahan, Selasa pekan lalu, kepada HR. Dia mengaku pesimis bila pembersihan material longsoran sampah yang menimbun lahan pesawahan itu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Lantaran masih sangat banyak timbunan material sampah yang belum disingkirkan.
Sedangkan petani lainnya, Somantri (62), mengatakan, para petani memang sudah menerima kompensasi atas longsornya TPSA Cibeureum, yakni dengan perhitungannya sebulan sebelum panen.
“Dan sekarang sudah waktunya untuk melakukan penyemaian, namun pembersihan material sampah masih belum tuntas. Kami tidak mungkin menanam dalam kondisi seperti ini, makanya kami minta kompensasi lagi untuk mengganti kehilangan masa tanam kali ini,” kata Somantri.
Sebelumnya, Pemkot Banjar malalui DCKTLH telah membayar ganti rugi kepada para pemilik lahan sawah yang terkena longsoran material sampah dari TPSA Cibureum, dengan luas keseluruhan mencapai 409 bata. (Eva/R3/Koran HR)