Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, SIK., didampingi Wakapolresta Banjar, Kompol. S. Hermansyah, SH., serta Kasat. Reserse Narkoba, Ipda. Cecep Edi Sulaeman, tengah membacakan hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kota Banjar. Photo: Eva Latifah/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap nakotika jenis daun ganja kering di wilayah Kota Banjar. Dalam kasus tersebut, enam orang tersangka kini diamankan di ruang tahanan Mapolresta Banjar.
Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, SIK., didampingi Wakapolresta Banjar, Kompol. S. Hermansyah, SH., serta Kasat. Reserse Narkoba, Ipda. Cecep Edi Sulaeman, mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran gelap narkotika berupa daun ganja kering itu berawal dari adanya informasi yang menyebutkan, bahwa di Taman Kota Lapang Bhakti Banjar akan ada transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering.
“Setelah menerima informasi tersebut, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada tanggal 23 April 2014, sekitar jam 22.00 WIB, berhasil menangkap tersangka berinisial SN dan TP, karena saudara SN kedapatan membawa dua paket ganja kering yang siap jual,” terang Asep, saat menggelar ekspose pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Banjar, Senin pagi tadi (28/04/2014), bertempat di Aula Mapolresta Banjar.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan, dan akhirnya diketahui bahwa tersangka SN pada awalnya memperoleh daun ganja kering dengan cara dibeli dari tersangka AP alias Ponga, di Kp. Rawa Roko, RT.01, RW. 04, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang asalnya sebanyak 1 batu/1 kilogram seharga Rp.3.300.000.
Setelah tersangka SN memperoleh daun ganja kering tersebut, selanjutnya dipecah-pecah untuk disebarkan kepada empat orang tersangka lainnya, diantaranya tersangka berinisial TP, warga Dusun Picung Datar, RT. 02, RW. 10, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Dayeuh Luhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebanyak 1 garis lebih ganja kering yang disimpan di dalam toples warna merah di atas lemari. Seluruh barang bukti itu berhasil disita petugas Sat. Reserse. Narkoba Polresta Banjar.
Kemudian, daun ganja kering juga disebarkan kepada tersangka berinisial WS sebanyak 1 garis, dan tersangka ditangkap di Dayeuh Luhur, Jawa Tengah, dengan barang bukti yang diperoleh hanya tinggal sisanya sebanyak 3 linting daun ganja.
Selanjutnya, tersangka berinisial NN alias Korn sebanyak 2 garis ganja kering. Tersangka ini ditangkap di Dusun Picung Datar, RT. 05, RW. 10, Desa Dayeuh Luhur, Kecamatan Dayeuh Luhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Namun, barang bukti yang berhasil disita polisi tinggal sisanya yakni sebanyak 7 paket ganja.
Dan kepada tersangka seorang wanita berinisial TH sebanyak 1 garis. Tersangka ini ditangkap di Kampung Babakan, RT. 05, RW. 13, Desa Kaso, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, dengan barang bukti yang diamankan berupa satu paket batang ganja kering.
“Dengan demikian, maka dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita berupa ganja kering itu adalah, dua paket daun ganja kering di dalam toples warna merah dan dibungkus koran, sembilan paket kecil ganja kering yang dibungkus koran, tiga linting daun ganja kering, serta satu paket hanya batangnya saja,” kata Asep.
Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp.10 miliar. (Eva/R3/HR-Online)