Banjar, (harapanrakyat.com),- Seorang pencuri spesialis ayam dan sepeda kayuh, Rabu dini hari (02/04/2014), sekitar jam 01.20 WIB, babak belur dihajar warga. Akibatnya pelaku tak sadarkan diri dan harus dibawa ke RSUD Kota Banjar.
Pelaku tersebut adalah Dedi (50), warga Kedungwaringin, RT. 03/04, Kecamatan Lakbok, Kabipaten Ciamis, harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Ia telah menjadi sasaran amuk massa lantaran mencuri beberapa ekor ayam serta sepeda milik warga Lingkung Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Pria yang sehari-harinya berprofesi seorang pedagang itu nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mencuri puluhan ayam di rumah Wawan, Udi, dan Ipan. Ketiga korban merupakan warga lingkung Pataruman, RT. 04/14, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Hasil pencurian tersebut rencananya oleh pelaku akan dijual ke daerah Lakbok.
Menurut keterangan salah satu korban, Wawan (39), mengatakan, dirinya beserta teman-temannya telah mencurigai gerak-gerik pelaku dari sore hari, lantaran sejak sore pelaku terlihat mondar-mandir terus di lingkungannya.
Ketika memasuki malam, tiba-tiba terdengan suara gaduh ayam di belakang rumah. Ternyata benar saja, pelaku sedang menggondol empat ekor ayam miliknya. Kemudian, Wawan berteriak dan memanggil tetangganya, lalu warga pun mengejar pelaku hingga ke wilayah Desa Sinartanjung.
Di sana pelaku tertangkap warga sekitar yang sedang melakukan ronda malam. Tanpa dikomando, warga pun secara spontan menghajar pelaku sampai babak belur hingga tak sadarkan diri.
“Beberapa hari ini, di lingkungan kami sering terjadi pencurian. Dari sore saya dan teman-teman sudah curiga terhadap orang ini,” ujar Wawan.
Hal yang sama dikatakan korban lainnya, Ipan (30). Dia mengaku sepeda miliknya itu dicuri pelaku ketika sedang diparkir di depan rumahnya.
“Alhamdulillah pelakunya tertangkap, kami dan warga di sini sudah jengkel dengan aksi kawanan pencuri,” katanya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Pataruman, AKP. Usep Supian, mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus ini,” katanya, kepada HR.
Usep pun menambahkan, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Hermanto/R3/HR-Online)