Photo : Ilustrasi/ Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Distribusi bahan baku pembuatan pelat nomor polisi (Nopol) kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Mabes Polri tersendat. Akibatnya, pembuatan Plat Nopol memakan waktu cukup lama. Namun untuk mengatasinya, Samsat membolehkan pemilik kendaraan untuk membuat Plat Nopol kendaraan di pembuat Plat Nopol di pinggir jalan.
Baur STNK Samsat Ciamis, Aiptu Kulup, ketika dihubungi telepon Selulernya, Senin (21/4/2014), mengatakan, kekosongan bahan baku pelat nomor itu sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2013.
Kulup mengaku belum berani memperkirakan kapan bahan baku plat nomor, meliputi lembaran alumunium, cat putih dan hitam itu akan datang. “Untuk itu, bagi pemohon perpanjangan STNK, diperbolehkan menggunakan plat nomor lama. Dengan catatan harus tetap membawa STNK yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemohon plat nomor untuk kendaraan baru, diperkenankan memakai plat nomor buatan dari luar Samsat,” ujarnya.
Akan tetapi, Kulup menandaskan, plat nomor buatan dari luar Samsat tersebut diharuskan sesuai spek yang berlaku. Hal itu agar tidak menyalahi dan jangan sembarangan. Intinya harus sesuai ukuran, mudah terbaca dan dari bahan baku yang kuat.
”Jika Mabes Polri telah mendistribusikan bahan baku TNKB tersebut, para pemilik kendaraan wajib menggantinya dengan plat resmi yang dikeluarkan Samsat,” tuturnya.
Penjual plat nomor Imitasi di jalan Cokroaminoto, Mulyadi (31), mengatakan, omzet penjualan meningkat semenjak keterseediaan bahan baku plat nopol di Samsat berkurang. “Sehari, saya bisa bikin pesanan plat nopol untuk 10 sampai 15 konsumen. Rata-rata mereka yang telah mengurus STNK di Samsat langsung menuju kesini,” katanya.
Harga plat nomor imitasi yang dijual, kata Mulyadi, berkisar Rp 30 ribu untuk motor, untuk plat mobil Rp 60 ribu. Untuk plat mobil eksklusif, bisa mencapai Rp. 200 ribu, tergantung model, bahan baku serta kerumitan pembuatannya. (DSW/Koran-HR)