Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pada pemungutan suara pemilu legislatif (Pileg) 9 April mendatang, empat jenis surat suara bakal dicoblos oleh pemilih, mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, di 3346 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian dilanjutkan dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Proses ini diprediksi akan memakan waktu hingga larut malam.
Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Ciamis, Ade Rusmana, SH., saat di hubungi, Senin (24/3/2014), mengaku, proses penghitungan dan rekapitulasi suara, bisa berlangsung hingga larut malam atau bahkan sampai dini hari.
Menurut Ade, hal itu terjadi lantaran yang mesti dihitung dan direkap lumayan cukup banyak, mulai dari DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan untuk DPRD Kabupaten Ciamis.
Di samping itu, calon yang berhak dihitung suaranya, terdiri dari ratusan calon anggota legislatif (Caleg) dari 12 parpol. Untuk masing-masing tingkatan, terkecuali untuk caleg DPD-RI untuk calon perwakilan provinsi Jabar hanya ada 36 orang.
Cepat atau lambatnya proses penghitungan dan rekapitulasi suara, kata Ade, tergantung pada sejauhmana pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki personil KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dan saksi yang didelegasikan oleh partai.
”Untuk personil KPPS, kami optimis mereka paham betul dengan mekanisme proses penghitungan suara. Soalnya, KPU telah memberikan bimbingan teknis kepada mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut Ade menuturkan, saksi yang didelegasikan Parpol juga diharapkan punya pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara. Tujuannya agar pada praktiknya, tidak terjadi perbedaan pemahaman yang bisa memperlambat atau menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara.
Ade mengungkapkan, KPUD sudah mengirimkan surat kepada 12 Parpol. Isi surat itu diantaranya, saksi yang diutus mengetahui dan memahami tata cara pemungutan, untuk menghindari perbedaan panafsiran terhadap aturan.
“Kami harapkan tidak ada perbedaan pemahaman antara KPPS dan para saksi di TPS mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara. Karena aturannya sudah ada dari KPU RI, tinggal mempelajarinya dan mengaplikasikan di lapangan,” tuturnya.
Teknisnya, imbuh Ade, sesuai ketentuan yang diamanatkan KPU-RI. Perhitungan surat suara yang didahulukan proses penghitungan suaranya adalah DPR-RI, disusul DPD-RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten. (DSW/Koran-HR)