Dudung Mulyadi, SH, MH
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dekan Fakulatas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Dudung Mulyadi, SH, MH, mengatakan, kurang tegasnya aturan hukum yang mengatur pelanggaran money politik, membuat laporan yang dilayangkan masyarakat selalu mentok saat diajukan.
Namun demikan, lanjut Dudung, apabila perkara money politik selalu kandas karena alasan tidak memenuhi satu unsur, yakni soal pembatasan orang yang melakukan perbuatan ini, maka baiknya masyarakat atau Panwaslu mengajukan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta penjelasan terkait pelaku yang bisa dijerat oleh aturan tersebut.
“Persoalannya di sini kan mengenai siapa yang melakukan perbuatan ini. Apabila yang melakukan money politik bukan tim sukses resmi, maka ditafsirkan bukan sebuah pelanggaran, meski perbuatan melawan hukum dalam hal ini benar terjadi,” ujarnya, kepada HR, Selasa (15/04/2014).
Menurut Dudung, apabila ditafsirkan dalam bahasa hukum, definisi dari pelaksana kampanye ini memang multitafsir. Karena satu sisi bisa diartikan tim sukses resmi yang tercatat di KPUD, tetapi di sisi lain juga bisa diartikan siapa saja yang melakukan kampanye tanpa ada pembatasan orang.
“Apabila orang yang bisa dijerat aturan ini hanya tim sukses resmi saja, berarti memberikan celah kepada Caleg untuk melakukan pelanggaran money politik dengan menggunakan orang yang tidak bisa dijerat oleh aturan tersebut. Jika begitu, tentunya akan merugikan Caleg yang tidak berbuat money politik. Di sini ada azas keadilan yang dilanggar, “ tegasnya.
Dudung mengungkapkan, keputusan Gakumdu dan Panwaslu yang kerap meloloskan pelaku money politik karena alasan bukan tim sukses resmi yang tercatat di KPUD, sebenarnya masih bisa diperdebatkan. Karena dalam filosofi hukum, tidak mengatur siapa orang yang melakukan, tetapi yang terpenting adalah apakah perbuatan melawan hukum itu benar terjadi atau ada.
“Makanya, perlu fatwa Mahkamah Agung untuk meluruskan hal tersebut. Karena apabila aturan hukumnya multitafsir seperti itu, sampai kapanpun sulit untuk memberantas money politik dalam setiap event Pemilu,” terangnya. (es/Koran-HR)