Dua orang petugas Satlantas Polresta Banjar, tengah memeriksa kelengkapan surat kendaraan mobil yang dikendari seorang jaksa asal Yogyakarta, di Cijolang perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, Kota Banjar, Sabtu (08/03/2014). Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Satlantas Polresta Banjar kembali menggelar razia kendaraan bermotor di Cijolang perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, Kota Banjar, Sabtu (08/03/2014). Dalam razia kali ini, polisi berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan oleh seorang oknum Jaksa tanpa surat kendaraan yang jelas.
Kendaraan jenis sedan warna hitam bernopol D 1198 LC ini diduga merupakan barang sitaan kejaksaan. Lantaran oknum jaksa dari Yogyakarta yang diketahui berinisial MW ini hanya dapat menunjukkan fotocopy STNK-nya saja, akhirnya polisi mengamankan mobil tersebut. Selain itu, pajak kendaraan mobil tersebut pun sudah mati.
Menurut keterangan MW, dirinya beserta keluarga dari Yogyakarta akan menuju Tasikmalaya untuk menghadiri sebuah pesta perkawinan saudaranya. Sementara mengenai mobil tersebut, dia berdalih STNK-nya sedang diperpanjang oleh sebuah biro jasa di Yogyakarta. Selain itu, oknum Jaksa itu pun mengaku bahwa mobil itu miliknya.
“STNK ini sedang diperpanjang Mas, ini mobil saya,” kilahnya.
Oknum Jaksa tersebut sempat melawan petugas dan enggan mobilnya ditahan. Namun, setelah dilihat STNK-nya ternyata nama pemilik mobil tersebut adalah PT BANK JABAR, Akhirnya petugas pun tetap mengamankan mobil tersebut dan dibawa ke Mapolres Banjar.
KBO lantas, Ipda Erlan Suganda membenarkan a pihaknya telah mengamankan mobil jenis sedan warna hitam yang dipakai oleh seorang jaksa dari Yogyakarta.
“Kami telah mengamankan kendaraan tersebut, dan sekarang ada di Mapolres Banjar,” ujarnya kepada HR, saat menggelar razia.
Setelah mobilnya ditilang, oknum Jaksa beserta keluarganya terpaksa naik bus angkutan umum menuju Tasikmalaya. (Hermanto/R2/HR-Online)