Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kekecewaan masyarakat yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sedikit terobati. Awalnya, calon KPPS harus berpendidikan paling rendah SLTA. Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2013. Peraturan itu kini terhapus seiring terbitnya Surat Edaran (SE) KPU RI No 108/KPU/II/2014.
Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPUD Ciamis, Ade Rusmana, SH., saat dihubungi HR, Selasa (4/3/2014), mengatakan, dalam SE itu disebutkan bahwa jika batasan pendidikan SLTA sulit dipenuhi, maka tidak perlu dipaksakan.
Akan tetapi syaratnya, kata Ade, anggota KPPS mutlak harus memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
Ade menuturkan, merujuk PKPU No 11 tahun 2013 perubahan atas PKPU No 03 tahun 2013, Pasal 3 huruf h, menyebut syarat menjadi anggota KPPS berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
“Tapi seiring perjalanan, klausul itu akhirnya menjadi lebih fleksibel, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam SE KPU RI 108 tahun 2014,” ujarnya.
Jika batasan pendidikan SLTA mutlak diberlakukan, pasti akan sangat sulit mengingat terbatasnya ketersediaan Sumberdaya Manusia (SDM). Tapi khusus untuk batasan usia 25 tahun, sebagaimana disebut pasal 3 huruf b tetap harus dipenuhi. Jika tidak bisa dipenuhi di wilayah atau lokasi TPS terkait, maka untuk memenuhinya bisa mengambil dari dusun atau desa terdekat.
“Jadi, pada dasarnya KPU cukup memahami kondisi riil di bawah, sehingga mengambil langkah kooperatif. Bagi daerah seperti Ciamis mungkin klausul ini tidak terlalu riskan. Tapi untuk daerah-daerah tertentu di Indonesia timur misalnya, tentu jadi repot kalau dipaksakan,” tuturnya.
Menurut SE, imbuh Ade, Petugas KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada pemilih di lingkungan TPS masing-masing. Pengumumannya dilakukan paling lambat 5 hari sebelum pemungutan suara 9 April 2014.
“Ini sesuai amanat PKPU Nomor 26 tahun 2013, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu DPR, DPD, dan DPRD pasal 14,” imbuhnya.
Selain itu, sesuai pasal 4 huruf e PKPU 11 tahun 2013, mengenai surat keterangan sehat, harus dipenuhi calon anggota KPPS. Ketentuan tersebut berlaku dalam rangka memastikan seluruh penyelenggara memiliki ketahanan fisik prima, mengingat tugas berat yang harus diemban di TPS. (DSW/Koran-HR)