Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengungkapkan, apabila alokasi belanja publik pada APBD Kabupaten Ciamis tahun 2015 mendatang masih dikisaran 25%, tampaknya akan menjadi persoalan dalam penuntasan program pembangunan infrastruktur fisik, salah satunya program penutasan perbaikan jalan di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.
Pasalnya, lanjut Asep, apabila Undang-undang Desa diberlakukan pada tahun 2015, seluruh pemerintah daerah di Indonesia harus menganggarkan 10% dari total DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurut Asep, ketika pelaksanaan UU Desa pada tahun 2015 mendatang digulirkan, Pemkab Ciamis harus mengalokasikan sekitar Rp. 112,6 milyar untuk bantuan ADD. Besaran alokasi tersebut dihitung dari 10% DAU dan DBH yang diterima Pemkab Ciamis dari pemerintah pusat.
“Apabila diilustrasikan dengan mengambil data APBD tahun 2014, Ciamis mendapat DAU sebesar Rp. 1.69 triliun. Sementara DBH mendapat Rp. 58 milyar. Jika Rp. 1.69 triliun ditambah Rp. 59 miilyar, berarti totalnya 1,12, 6 triliun. Jika 10%-nya, berarti sekitar Rp. 112, 6 millyar, “ terangnya, kepada HR, pekan lalu.
Asep mengatakan, alokasi anggaran ADD tersebut akan diambil dari belanja publik. Dengan demikian, untuk tahun anggaran 2015, porsi anggaran belanja publik akan tersedot oleh anggaran ADD tersebut. “Jadi, bagi pemerintah desa adanya bantuan desa ini sebuah kabar gembira. Tetapi bagi Pemkab akan menjadi beban. Karena anggaran untuk pembangunan harus dibagi untuk bantuan ADD tersebut, “ ujarnya.
Asep menegaskan, dengan adanya kewajiban ADD tersebut, memaksa Pemkab harus berpikir untuk meningkatkan PAD dan menambah anggaran transfer daerah dari pemerintah pusat. Jika PAD atau anggaran transfer daerah tidak ditingkatkan, bantuan desa tersebut akan mengganggu program pembangunan Pemkab Ciamis.
Dihubungi terpisah, Kepala Bappeda Ciamis, Drs. Kusdiana, mengatakan, selain melakukan upaya memperbesar anggaran pada APBD Ciamis, perlu juga merumuskan pengalokasian anggaran yang benar-benar terarah. Jangan sampai, sudah anggaran minim, ditambah pengalokasian anggarannya banyak yang tidak bermanfaat.
“Kalau semua sepakat anggaran yang minim ini diprioritaskan untuk memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Ciamis, misalkan, pasti akan terasa manfaatnya oleh masyarakat. Artinya, meskipun anggarannya terbatas, tetapi apabila tepat sasaran, dipastikan akan efektif, “ ujarnya.
Menurut Iyang—sapaan akrab Kusdiana—, solusi pemangkasan anggaran tidak hanya pada belanja pegawai saja, tetapi program kegiatan yang manfaatnya kurang dirasakan masyarakat pun harus dipangkas.
“Jika berbicara dari segi perencanaan, solusi untuk mengefektifkan anggaran yakni dengan cara memangkas pengalokasian yang dianggap kurang penting, disamping melakukan efektifitas terhadap belanja pegawai. Jika begitu, anggaran belanja publik arahkan seluruhnya kepada program prioritas yang sudah disepakati dalam Musrenbang, “ terangnya.
Iyang juga mengatakan, Pemkab Ciamis pun mendapat tambahan bantuan anggaran untuk pembangunan dari Pemprov Jabar. Dengan adanya bantuan tersebut, otomatis menambah anggaran untuk pembangunan di Kabupaten Ciamis. “ Jika dihitung dengan bantuan provinsi, APBD Ciamis ada dikisaran Rp. 1,6 triliun,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)