Foto: Ilustrasi/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) menegaskan pihaknya tidak ingin mengintervensi hasil test CPNS Kategori 2. Sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dilindungi Undang-Undang (UU), KTSI siap menjembatani aspirasi Sukwan dan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ketua I Bidang Pengembangan dan Pembinaan Organisasi KTSI Pusat, Wawan Risnawan, SE,SIP, Kepada HR, Senin (23/2/2014), mengatakan, rekutmen CPNS K2 melalui test tertulis dan administratif. Hal itu harus dilakukan secara transparan, sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Wawan memaparkan, rekutmen CPNS kategori 2 didasarkan pada UU Kepegawaian tahun 2000 dan PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. Dalam peraturan itu, pengangkatan PNS didasarkan pada Sukwan yang berkerja pada instansi pemerintah.
Menurut Wawan, parameter penilaian harusnya lebih dititikberatkan pada usia pengabdian. Saat memulai pendataan, libatan KTSI. Dan dalam test, libatkan juga tim independen. Selanjutnya, hasil test harusnya dipublikasikan secara luas, dengan format kelengkapan informasi peserta, yang meliputi nama peserta, no test, passing grade dan kelengkapan adminsitrasi.
“Wajar saja kami sarankan, karena aturannya seperti itu,” pungkasnya. (DK/Koran-HR)