Ilustrasi Pasar Ikan. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Wagiso, SIP, mempertanyakan tanah bengkok seluas 200 bata di RT 2 RW 5, Dusun Kedungkendal, yang digunakan untuk pasar ikan oleh Dinas Perternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. Pasalnya, sampai saat ini belum ada keputusan tentang sistem pengelolaan pasar ikan ataupun tanah bengkok tersebut.
Wagiso beberapa waktu lalu, mengungkapkan, wajar bila pihaknya mempertanyakan status lahan yang digunakan sebagai pasar ikan tersebut. Alasannya, karena lahan itu merupakan aset milik desa. Tentunya, kata dia, perlu ada hitung-hitungan secara matematis soal itu.
Pada kesempatan itu, Wagiso berharap, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis segera memberikan penjelasan soal sistem pengeloaan pasar ikan itu, agar persoalan yang selama ini menjadi beban pemerintah desa bisa cepat kelar.
“Karena itu aset desa, kita berharap itu (pasar ikan) bisa jadi sumber penghasilan bagi Desa Sindangsari,” ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, HR belum berhasil mendapat keterangan resmi dari pihak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. (Andri/Koran-HR)