Sejumlah petugas kesehatan dari Puskesmas Pataruman III tengah melakukan cek kesehatan rutin terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banjar. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di ruang Poliklinik Lapas. Foto: Eva Latifah/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Hingga saat ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banjar belum memiliki fasilitas kesehatan yang memadai. Padahal, kesehatan merupakan hak dasar asasi manusia yang harus dipenuhi dan dijaga, karena kesehatan merupakan hal yang sangat vital ketika seseorang akan melaksanakan suatu aktifitas.
Hal itu diungkapkan Kasubsie Pembinaan Lapas Kelas III Banjar, Agung Novarianto, Amd, IP, SH., saat ditemui HR di ruang kerjanya, Rabu (26/02/2014). Menurutnya, ketidakfokusan dalam berfikir dan bertindak yang disebabkan oleh dampak buruk kesehatan, akan berpengaruh buruk terhadap hasil tindakan yang diperbuat seseorang.
“Seorang warga binaan tengah dicabut hak kebebasannya, termasuk hak bebas mengunjungi tempat pelayanan kesehatan, baik poliklinik maupun Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan diri,” kata Agung.
Oleh sebab itu, lanjutnya, maka kesehatan warga binaan menjadi tanggung jawab seluruh petugas Lapas untuk memberikan pelayanan dan perawatan kesehatan yang sesuai dan layak, demi terlaksananya ketertiban di Lapas.
Namun, kendala yang ada pada saat petugas atau dokter Lapas akan memberikan pelayanan kesehatan adalah terbatasnya ketersediaan obat dan alat-alat kesehatan yang diperlukan oleh warga binaan.
Agung menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, bagian keempat, tentang Pelayanan Kesehatan dan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa setiap warga binaan dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Selain itu, pada setiap Lapas disediakan Poliklinik beserta fasilitasnya serta disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.
“Untuk petugas kesehatan minimal kita harus punya dokter dan perawat yang standby. Sekarang yang ada baru hasil MoU antara Lapas dengan Dinkes dan Puskesmas Pataruman III, yaitu melakukan pemeriksaaan rutin setiap satu minggu sekali. Kalau ruang Polikliniknya sudah ada, kapasitas ruangan bisa masuk untuk 20 tempat tidur, cuma fasilitasnya belum lengkap,” tuturnya.
Sedangkan bila ada warga binaan yang harus ditangani gawat darurat, biasanya pihak Lapas Banjar menghubungi petugas Puskesmas. Sedangkan, kalau pun ada yang harus dirawat inap, artinya tidak bisa ditangani di Poliklinik Lapas, maka hasil pemeriksaan dokter ditujukan kepada Kepala Lapas, baru diproses secara administrasi untuk dirujuk ke RSU.
“Tapi kalau fasilitas alat kesehatan di Poliklinik Lapas Banjar berikut petugas dan dokternya sudah lengkap, itu bisa dirawat di ruang tersebut, tidak perlu dirujuk ke RSU,” ujarnya.
Agung mengatakan, kelengkapan alat kesehatan sebetulnya harus difasilitasi dari pusat, namun sampai sekarang belum ada, padahal pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk fasilitas tersebut.
“Rencananya kita juga akan minta bantuan kelengkapan alat kesehatan ke Walikota dan Dinas Sosial Kota Banjar, karena di Lapas Banjar ini sedikit banyaknya ada warga Banjar. Secepatnya kita akan mengajukan proposalnya, mudah-mudahan bisa dapat bantuan,” pungkas Agung. (Eva/Koran-HR)