Photo : Santi Irawati
Langensari, (harapanrakyat.com),-
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Santi Irawati (27), warga Dusun Kalapa Sabrang, RT. 04, RW. 08, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, dikabarkan meninggal dunia di Oman, Timur Tengah. Kepala Desa Kujangsari, Siti Aisah, ketika dikonfirmasi HR, Selasa (04/03/2014), membenarkan mengenai informasi awal yang dikatakan pihak keluarga, bahwa anaknya yang bekerja sebagai TKI di Oman, meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2014.
“Namun hari Rabu (04/03/2014-Red) kami mendapat berita lagi dari pihak keluarga yang menyebutkan bahwa ternyata anaknya itu masih hidup. Santi Irawati kini sedang sakit dan dalam kondisi koma dirawat disalah satu Rumah Sakit di Oman. Berita itu diperoleh pihak keluarga dari teman anaknya yang sama menjadi TKI, tapi beda negara yaitu Taiwan, melalui Facebook,” ungkap Siti.
Siti mengaku, pemerintah desa sudah mengkoordinasikan informasi tersebut kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar, agar menindaklanjutinya kembali kepada pihak berwenang untuk menelusuri kebenaran informasi dan alamat tempat bekerja, termasuk proses pemulangannya, seperti kepada pihak PJTKI (Penyaluran Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dan pihak terkait lainnya.
Orang tua Santi, Sanusi Bachtiar, saat ditemuai HR, membenarkan, bahwa informasi mengenai keberadaan anaknya itu diperolehnya lewat jejaring Facebook yang masuk hari Rabu (04/03/2014) dari rekan Santi yang bekerja di negara Taiwan.
“Anak saya Santi katanya masih hidup, dia mengalami sakit sampai koma karena katanya terpeleset jatuh sewaktu cuci pakain. Sebenarnya kami dari pihak keluarga mendengar informasi yang berubah itu merasa jadi teka-teki,” tuturnya.
Sanusi berharap kepada pemerintah untuk membantu proses pemulangan anaknya supaya bisa segera pulang. Kalau pun memang sedang sakit, kata Sanusi, sebaiknya Santi dirawat di RSUD Banjar saja. Pasalnya, pihak keluarga khawatir dan was-was dengan keadaan Santi yang sebenarnya.
Untuk mempercepat proses pemulangan, Sanusi mengaku kalau pihak keluarga sudah membuat permohonan dan telah dikirimkan melalui email ke Kedubes RI di Oman.
Di tempat terpisah, Kepala Dinsosnaker Kota Banjar, Asep Tatang, melalui Kabid. Tenaga Kerja, Wasino, mengatakan, pihaknya telah mengunjungi keluarga Santi di Desa Kujangsari.
Menurut Wasino, Santi tercatat di Dinsosnaker Kota Banjar sebagai TKI pada tahun 2008 silam melalui PJTKI PT. Amalindo yang beralamat di Condet, Jakarta Timur. Namun, sejak kepulangannya karena masa kontrak kerja selama 2 tahun habis, Santi tidak melapor.
Bahkan, pada waktu pemberangkatan kedua kalinya, yakni tahun 2011, yang bersangkutan juga tidak melapor kepada Dinsosnaker. Untuk pemberangkatan yang kedua itu pun tidak melalui PJTKI PT. Amalindo.
“Ternyata Santi itu masuk TKI ilegal. Meski begitu, kami tetap akan membantu mengurus proses kepulangannya, karena sudah menjadi kewajiban kami melindungi warganya. Kami akan melakukan proses sesuai keinginan pihak keluarga, dimana mereka menginginkan untuk diurus kepulangannya walaupun dalam keadaan sakit. Kami pun sempat bingung dan timbul teka-teki, ketika dikonfirmasi HR, bahwa Santi masih hidup,” tutur Wasino.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah berkunjung ke rumah orang tua Santi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak PJTKI dan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Provinsi Jabar, untuk mengetahui keberadaan sebenarnya atas kasus yang dialami Santi, serta secepatnya mengurus kepulangan sesuai prosedur.
Wasino sendiri menghubungi pihak PJTKI PT. Amalindo melalui sambungan telepon. Pihaknya meminta kepada perusahaan jasa TKI tersebut agar ikut mengurus kepulangan Santi. Namun, Direktur PT. Amalindo, Lutfi, saat dihubungi sempat mengelak, sebab sudah tidak ada kewajiban untuk ikut mengurus kepulangannya. Karena menurut Lutfi, masa kontrak kerja TKI atas nama Santi selama dua tahun dengah pihak PT. Amalindo sudah habis.
Tetapi, upaya yang dilakukan Wasino akhirnya membuahkan hasil, dimana PJTKI PT. Amalindo siap untuk memfasilitasi proses kepulangan Santi, sesuai keinginan keluarganya, yakni dalam kondisi apapun, baik sudah meninggal atau dalam keadaan sakit.
“Kami selanjutnya akan mengirimkan surat permohonan pemulangan TKI kepada Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia. Namun demikian, kami pun harus memiliki dasar, yaitu dari pihak keluarga membuat permohonan yang ditujukan kepada Dinsosnaker Kota Banjar,” kata Wasino. (Nanks/Koran-HR)