Foto: Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Penyuluh pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. Untuk itu diperlukan petugas penyuluh pertanian yang professional dan kompeten, sesuai dengan Permenpan No.20/MENPAN/2/2008.
Namun, hal tersebut bisa dicapai dengan sertifikasi profesi penyuluh pertanian dan komitmen terhadap pekerjaannya, serta dapat menanamkan nilai-nilai positif. Tidak hanya bagi penyuluh pertanian, tetapi juga pada petani yang akan menciptakan kondisi pertanian yang tangguh dimasa depan.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian (Distan) Kota Banjar, H. Basir, SP., MP., saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (24/02/2014), mengatakan, di Kota Banjar sendiri saat ini baru 20 persen Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang sudah memiliki sertifikasi profesi.
“Kami berharap kedepan semua petugas Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dapat mengikuti uji kompetensi sertifikasi, sehingga mereka layak untuk menjadi seorang penyuluh pertanian professional,” katanya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, tugas penyuluh pertanian mempunyai peran strategis mendampingi pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, maupun sumberdaya lainnya.
Selain itu, juga berperan untuk meningkatkan kemampuan, kepemimpinan, manajerial, kewirausahaan, serta membantu menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing, produktif, menerapkan tata kelola yang baik dan berkelanjutan.
Basir berharap kepada semua jajaran penyuluh pertanian supaya bekerja lebih giat lagi. Sebab, bekerja secara biasa-biasa dianggap tidak cukup, tetapi harus luar biasa, sesuai UU Nomor 16 tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (SP3K).
“Selain sebagai jabatan fungsional, penyuluh pertanian juga sebagai profesi yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja. Semua itu dibuktikan dengan sertifikasi profesi penyuluh pertanian,” ujarnya.
Adapaun dalam Peraturan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian, No.70/Per/KP.460/J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian menyebutkan, bahwa pelatihan profesi dan pengalaman kerja harus dibuktikan dengan sertifikasi profesi penyuluh pertanian, serta memperoleh reward.
Menurut Basir, petugas Penyuluh Pertanian yang sudah mendapat pengakuan berupa sertifikat berhak dan layak mendapatkan predikat seorang penyuluh pertanian professional, karena penyuluh adalah sebuah profesi yang menantang dan bergengsi.
Penyuluh pertanian juga berperan membantu menganalisis, memecahkan masalah, serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama maupun pelaku usaha, dalam mengelola usaha, menumbuhkan kesadaran pelaku utama, dan pelaku usaha terhadap fungsi kelestarian lingkungan, serta melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
Peran strategis itu tentunya penyuluh pertanian dituntut untuk bekerja lebih profesional. Sertifikasi profesi penyuluh pertanian tidak hanya mengukur kompetensi teknis para penyuluh saja, namun juga kompetensi pada umum, yakni kemampuan mengaktualisasikan nila-nilai kehidupan, mengorganisasikan pekerjaan, melakukan komunikasi dialogis, membangun jejaring kerja dan mengorganisasikan masyarakat.
“Dengan sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian, semoga membawa kebaikan bagi peningkatan kinerja dalam mendampingi pelaku utama untuk mensukseskan pembangunan pertanian yang modern dan tangguh,” pungkas Basir. (Eva/Koran-HR)