Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ciamis melansir laporan dana kampanye yang diterima Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 dari sumbangan para Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Menurut Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim S.Sg, didampingi Komisioner Agus Fatah Hidayat, Selasa (4/3/2014), mengatakan, penyampaian laporan dana kampanye merupakan salah satu syarat yang wajib diikuti partai peserta pemilu.
“Dana kampanye itu dilaporkan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” katanya.
Pada tahapan ini, kata Kikim, KPUD hanya bertanggungjawab memeriksa kelengkapan berkas, dan tata cara penyusunannya. Sedangkan yang berwenang melakukan rekapitulasi, adalah akuntan publik.
Kikim menyebutkan, hampir semua partai politik melaporkan dana kampanye secara terperinci, kecuali PKB dan PKS. Kedua partai ini juga belum menyebutkan nama-nama Caleg yang menyumbangkan dana.
“Apabila kedua Parpol tersebut tidak segera melaporkan dana kampanye berikut nama-nama Caleg yang menyumbang, maka yang bersangkutan bisa d diskualifikasi, sesuai dengan UU No. 8 tahun 2012, tentang pemilu dan partai peserta pemilu,” jelasnya.
Dari data KPUD Ciamis, Partai Demokrat mendapat sumbangan tertinggi, mencapai Rp 2.292.052.000, disusul Golkar Rp 1.740.614.000, PDIP Rp 1.578.778.600, Gerindra Rp. 1.430.080.500, PKS Rp. 1.054.912.450, PKB Rp. 637.006.900, NASDEM Rp. 523.650.759, PBB Rp 361.081.000, HANURA Rp 194.122.500 dan PKPI Rp 94.314.500.
Direktur LSM INPAM, Endin Lidinilah, mengatakan, laporan keuangan atau dana kampanye, merupakan syarat Parpol bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Sebab bila tidak, Parpol dinyatakan melanggar aturan.
“Dana itu harus dilaporkan kepada akuntan publik, dan dipublikasikan agar masyarakat mengetahuinya,” kata Endin.
Sebagai organisasi yang ikut mengawal Pileg 2014, pihaknya perlu mengetahui laporan dana kampanye Parpol Peserta Pemilu. Bagi Partai yang belum, dia menghimabu agar segera melaporkan dana kampanye, sebelum didiskualifikasi. (es/Koran-HR)