Foto: Ilustrasi
Ciamis,(harapanrakyat.com),-
Munculnya pengaduan dari masyarakat ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, belum lama ini, menyusul adanya seorang guru honorer di Kabupaten Ciamis yang lulus seleksi CPNS katergori II yang diduga melakukan manipulasi data masa kerja honorer saat menempuh persyaratan, mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru honorer dilaporkan telah memanipulasi masa kerja pengangkatannya sebagai honorer. Bukti tersebut dihitung dari tahun kelulusan tamat SMA guru honorer tersebut. Diduga guru itu tamat SMA pada tahun 2008, namun bisa direkomendasikan menjadi salah satu honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS kategori II.
Padahal, dalam persyaratan peserta CPNS kategori II disebutkan bahwa honorer yang pengabdiannya terhitung 1 Januari 2015 ke belakang yang bisa mengikuti seleksi tersebut. Selain itu, saat ini pun tersiar kabar bahwa ada beberapa honorer yang lulus seleksi CPNS K2 lainnya yang sama melakukan manipulasi data.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lapkesdam) Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Ciamis, Maulan Sidik, mengatakan, setelah munculnya beberapa pengaduan terkait manipulasi data pangangkatan honorer yang saat ini santer dipermasalahkan, BKDD Ciamis tanpa diminta oleh masyarakat seharusnya melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh honorer yang lulus seleksi CPNS kategori II.
“Verifikasi itu dilakukan untuk mengecek kebenaran terkait validasi data masa kerja masing-masing honorer yang lulus CPNS K2. Munculnya laporan seperti itu, meski sifatnya lisan, BKDD tetap harus melakukan verifikasi, “ ujarnya, Senin (03/03/2014).
Menurut Sidik, temuan manipulasi data yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru honorer tersebut, sebenarnya tidak membuatnya kaget. Karena, manipulasi data honorer di lembaga sekolah sangat mudah dilakukan. Selain rekomendasinya cukup dari kepala sekolah, juga honorer di lembaga sekolah tidak terlalu diketahui publik.
“Namun, apabila temuan itu benar terjadi, maka kasus ini harus dibawa ke ranah hukum untuk diusut secara tuntas. Pihak berwajib harus memberikan hukuman terhadap pelaku pemalsuan dan pihak yang memberikan rekomendasi, “ terangnya.
Pendapat serupa juga diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Unigal Ciamis, Hendra Ebo. Dia menegaskan, jika memang terdapat manipulasi data, maka jangan hanya tenaga honorer yang lulus disalahkan, tetapi pihak yang membuat surat rekomendasi pun harus diproses secara hukum.
“Memanipulasi data masa kerja honorer sudah masuk ketegori penipuan dan bisa dijerat pasal 372 KUHP dengan ancanam hukuman selama 6 tahun penjara. Selain itu, pejabat yang terbukti melakukan manipulasi, tidak hanya dihukum, tetapi harus dipecat juga dari jabatannya,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKDD Kab Ciamis, Drs Ahmad Yani, membenarkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya manipulasi data masa kerja honerer yang lulus seleksi CPNS K2.
“Saat ini kita tengah melakukan pemberkasan administrasi penetapan NIP untuk tenaga honorer yang lulus tes CPNS K2. Namun, tidak menutup kemungkinan setelah nanti dilakukan pemberkasan ada beberapa honorer yang gagal mendapatkan NIP, akibat terbukti melakukan manipulasi data,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, munculnya banyak laporan terkait manipulasi data honorer di Kabupaten Ciamis, membuat BKN membentuk tim verifikasi yang dibantu BKDD Ciamis untuk mengecek keabsahan seluruh persyaratan honorer yang dinyatakan lulus seleksi CPNS K2.
“Meski kabar itu saat ini sudah ramai dibicarakan, namun hingga saat ini belum ada masyarakat yang melaporkan secara resmi ke BKDD Ciamis. Hanya, berdasarkan laporan lisan kemarin, bahwa yang diduga memanipulasi data itu, yakni honorer dari kelompok guru,” ungkapnya.
Menurut Ahmad, apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata terbukti ada honorer memanipulasi data, maka selain digugurkan kelulusaan dari status PNS-nya, juga bisa berdampak terhadap pelanggaran pidana penipuan,” pungkasnya. (es/Koran-HR)