Samsat dan Polres saat menggelar rajia gabungan di kawasan Alun-alun Ciamis. Photo: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersama Polres Ciamis menggelar rajia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), di Jalan Jendral Soedirman, tepatnya di kawasan Alun-alun Ciamis, Selasa (18/2/2014). Target operasi rajia tersebut adalah pemilik sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan.
Kepala Seksi Penagihan dan Penerimaan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Rita, Selasa (18/2/2014), mengatakan, melalui operasi itu bisa diketahui berapa jumlah pemilik kendaran bermotor yang belum memenuhi kewajibannya.
Rita menuturkan, kendaraan sepeda motor sekarang ini jumlahnya semakin banyak. Dia menghimbau agar pemilik kendaraan segera mendaftarkan ulang dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Meski begitu, kata Rita, untuk mempermudah wajib pajak, Samsat Ciamis menyediakan layanan Samsat keliling. Terutama untuk membantu mempermudah wajib pajak yang lokasinya jauh dari Kantor Samsat.
Dalam kegiatan operasi tersebut, Samsat memberikan kemudahan bagi pengendara yang terjaring rajia, dengan membuat perjanjian kesanggupan melakukan daftar ulang. Bagi mereka yang terjaring, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan sementara.
“Pemilik kendaraan diberi formulir penghitungan pajak, formulir perjanjian dan surat tanda terima STNK. Untuk pelanggaran lainnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Endah, pengendara yang terjaring rajia, mengaku sudah hampir tiga tahun belum membayar pajak kendaraan bermotor. Dia berjanji, akan melunasi kewajibannya membayar pajak sepeda motor tersebut.
“Rajia ini membuat saya sadar, bahwa saya telat membayar pajak,” pungkasnya. (es/Koran-HR)