Logo Kab. Pangandaran
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pangandaran bekerjasama dengan Badan Diklat Propinsi Jawa Barat, akan menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) tentang pengadaan barang dan jasa. Rencananya, diklat itu diselenggarakan di Pangandaran.
Kepala BKD Kabupaten Pangandaran, Yayat Kiswayat, Selasa (4/2/2104), mengatakan, Diklat pengadaan barang dan jasa akan dilakukan di Pangandaran. Alokasi anggarannya dari APBD.Saat ini, Yayat mengaku, pihaknya sedang menjalin koordinasi dengan Badan Diklat Propinsi Jabar.
Yayat menyebutkan, BKD akan menyiapkan sekitar 40 orang PNS golongan III dari setiap OPD, untuk mengikuti Diklat tersebut. Untuk pelaksanaan Diklat, rencananya dilakukan antara Bulan Februari atau Maret 2014.
“Lima hari Diklat, satu hari ujian sertifikasi. Kemudian setelah itu mengikuti ujian untuk Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” katanya.
Pada kesempatan itu, Yayat menambahkan, diklat pengadaan barang dan jasa sengaja dilakukan, karena Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa di Kabupaten Pangandaran sampai saat ini belum terbentuk.
Kepala Dinas PU Pangandaran, Dadang Dimyati, mengatakan, penganggaran kegiatan Diklat menunggu keputusan dari Gubernur. Setelah itu, panitia penyelenggara menyiapkan pelaksanaan diklat.
Menurut Dadang, Diklat biasanya dilaksanakan selama 3 sampai 5 hari. Pengumumannya setelah satu bulan pelaksanaan diklat. Ini untuk Penyiapan peserta Tenaga SDM dari PNS tenaga layanan pengadaan Barang/Jasa. Pemateri dan yang mengeluarkan sertifikat adaalh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah).
Dadang menambahkan, biasanya untuk pertama kali tidak semua peserta lulus. Pasti diambil beberapa orang saja. Nilai kelulusan biasanya minimal 165. Lembaga penyelenggara ini independen, jadi tidak ada yang bisa mengintervensinya.
Kabag Umum Setda Pangandaran, Dani Ramdani, S.Sos, menjelaskan, anggaran untuk Diklat Barang dan Jasa sudah disiapkan oleh BKD. Karena itu untuk menyiapkan tenaga PPK dan Panitia Lelang yang sudah dilengkapi dengan Sertifikat dari LKPP.
Menurut dia, Diklat barang dan jasa ini guna menyiapkan tenaga ahli bersertifikat. Di Pangandaran, baru ada 4 orang PNS yang sudah memeiliki sertifikat. Diharapkan, dari hasil diklat nanti, pesertanya bisa menjadi tenaga profesional bersertifikat. (Mad/Koran-HR)