Logo Kab. Pangandaran
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, menegaskan, setelah usai Pemilu Legislatif 2014 April mendatang, pihaknya akan mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Ciamis untuk mempercepat proses pembentukan DPRD Kab. Pangandaran.
Menurut Asep, setelah Anggota DPRD Ciamis periode 2014-2019 selesai dilantik, selang 1 atau 2 bulan berikutnya harus dilanjutkan dengan pelantikan DPRD Kab. Pangandaran.
“Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kab. Pangandaran disebutkan bahwa DPRD di daerah pemekaran dibentuk selambat-lambatnya 4 bulan setelah pelantikan DPRD kabupaten induk. Tetapi, untuk di Pangandaran, tidak harus menunggu sampai 4 bulan, 1 atau 2 bulan harus sudah terbentuk, “ ujarnya, kepada HR, usai menggelar pertemuan dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), di Aula Setda Pemkab Pangandaran, pekan lalu.
Asep menjelaskan, percepatan pembentukan DPRD Kab. Pangandaran dilakukan, untuk mendorong agar pembahasan APBD tahun 2015 tidak terkendala oleh lambatnya pelantikan anggota DPRD Kab. Pangandaran.
“Kalau bulan September atau Oktober DPRD Kab. Pangandaran sudah terbentuk, artinya masih ada jeda waktu cukup untuk bisa membahas rancangan APBD tahun 2015 Kab. Pangandaran. Kita khawatir, kalau pembentukan DPRD terlambat, bisa mengganggu proses penetapan APBD 2015, “ terangnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, menjelaskan, apabila merujuk kepada aturan saat ini, pembentukan DPRD di kabupaten pemekaran selambat-lambatnya 4 bulan setelah dilantiknya DPRD di kabupaten induk.
“Kita belum bisa mengatakan bahwa bulan September atau Oktober DPRD di Pangandaran sudah bisa terbentuk. Karena kita khawatir muncul aturan KPU baru yang mengubah aturan saat ini, “ ujarnya, kepada HR, Selasa (04/02/2014).
Menurut Kikim, apabila aturan saat ini nantinya tidak diubah, besar kemungkinan pembentukan DPRD Kab. Pangandaran dilakasanakan pada bulan September atau Oktober. “Karena bulan Mei kita sudah menetapkan kursi untuk DPRD Kabupaten Ciamis (masih termasuk Dapil di wilayah Pangandaran). Nah, dari bulan Mei sampai Juli, kita bisa melakukan rekap ulang untuk menyeplit perhitungan kursi untuk kursi di DPRD Kab. Ciamis dan DPRD Kab. Pangandaran,” terangnya.
Kikim menambahkan, saat pelantikan Anggota DPRD Kab. Ciamis yang didalamnya masih mengikutsertakan anggota DPRD terpilih dari Dapil Pangandaran, sekitar bulan Agustus, seluruh rekap perhitungan kursi untuk DPRD Kab. Ciamis dan DPRD Kab. Pangandaran sudah selesai dihitung.
“Jadi, setelah pelantikan DPRD Kab. Ciamis pada bulan Agustus, satu bulan atau dua bulan berikutnya bisa dilanjutkan dengan pelantikan DPRD Kab. Pangandaran,” ujarnya.
Menurut Kikim, saat pelantikan Anggota DPRD Ciamis pada bulan Agustus, masih melibatkan 13 anggota DPRD terpilih dari wilayah Kab. Pangandaran. Kemudian ketika DPRD Kab. Pangandaran dibentuk, KPUD kembali mengumumkan 22 anggota terpilih untuk menambah kuota kursi 35.
“Yang 13 anggota DPRD terpilih di Ciamis, secara otomatis akan dilantik lagi di Pangandaran. Sementara sisanya, nanti akan dilantik di Pangandaran, “ ujarnya.
Sementara 13 kursi yang kosong di DPRD Ciamis, kata Kikim, nantinya akan diisi kembali oleh anggota DPRD baru setelah dilakukan penghitungan ulang dari 4 daerah pemilihan di Kab. Ciamis.“Setelah perhitungan kursi diseplit, nanti akan muncul dua perhitungan kursi, yakni perhitungan untuk kursi DPRD Kab. Ciamis dan kursi untuk DPRD Kab. Pangandaran, “ ujarnya. (Mad/Bgj/Koran-HR)