Foto: Ilustrasi/Net Istimewa
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Anggota Panwaslu Kab. Ciamis, Drs. Enceng Sudrajat, menegaskan, pihaknya saat ini tengah menelusuri dan mendalami laporan dari masyarakat terkait adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari parpol tertentu yang menggunakan program bantuan pemerintah untuk kepentingan kampanyenya. Hanya, hingga saat ini pihaknya belum menemukan alat bukti dan saksi untuk menjerat dugaan pelanggaran tersebut.
“Laporannya baru sebatas lisan, tidak ada yang melaporkan secara resmi dengan menyertakan bukti pelanggaran tersebut. Dengan begitu, kami belum bisa melakukan tindakan, “ ujarnya, kepada HR, Selasa (04/02/2014).
Namun demikian, lanjut Enceng, pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh Panwaslu tingkat kecamatan untuk menelusuri kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut. Karena Caleg yang memanfaatkan program bantuan pemerintahan itu saat ini sudah menjadi wacana di masyarakat.
“Termasuk ada salah satu Parpol yang mempermasalahkan hal itu kepada kami. Bahkan, gara-gara wacana ini, kami dinilai kurang pro aktif dalam menindak setiap pelanggaran Pemilu yang terjadi di lapangan, “ terangnya.
Menurut Enceng, selagi belum mendapat laporan resmi dari masyarakat dengan menyertakan bukti pelanggaran, pihaknya sulit untuk menindak. “Makanya, kami meminta kepada parpol yang mempermasalahkan terkait dugaan pelanggaran kampanye ini, untuk segera melaporkan secara resmi dan memberikan bukti pelanggaran tersebut. Kalau begitu, kami akan langsung tindak, “ tegasnya.
Enceng mengatakan, program bantuan pemerintahan yang diduga ditumpangi sebagai alat kampanye politik itu, yakni Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang disebarkan kepada siswa-siswi tingkat sekolah dasar dan menengah.
“Pernah juga anggota kami di lapangan menemukan kartu BSM yang dibagikan salah satu Caleg. Namun, ketika anggota kami melakukan pendalaman, selalu kesulitan untuk mencari saksi. Sebab, si penerima enggan untuk dijadikan saksi, karena khawatir bantuan tersebut nantinya tidak cair, “ terangnya.
Enceng menegaskan, pihaknya tidak bisa serta merta menindak sebuah pelanggaran Pemilu tanpa didasari alat bukti dan saksi. Karena dalam memproses setiap pelanggaran, ada mekanisme dan prosedur baku yang harus ditempuh. “Hal ini yang tidak dipahami oleh masyarakat. Ketika kami kesulitan mencari bukti dan saksi, langsung saja divonis tidak bekarja,” ungkapnya.
Selain pelanggaran tersebut, lanjut Enceng, pihaknya pun banyak mendapat laporan terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). “ Laporan yang paling banyak masuk kepada kami masih di seputar permasalahan APK. Kami pun saat ini tengah merekap temuan pelanggaran APK di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Jika sudah terdata, nanti akan kami rekomendasikan kepada KPUD untuk ditindaklanjuti, “ pungkasnya. (es/Bgj/Koran-HR)