Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setelah mendapat desakan dari sejumlah kalangan menyusul banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, akhirnya Panwaslu Kabupaten Ciamis, Selasa (18/02/2014), merekomendasikan kepada Bupati Ciamis dan Pj. Bupati Pangandaran untuk melakukan penertiban.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, pihaknya merekomendasikan sejumlah pelanggaran pemasangan APK Calon Anggota Legislatif (Caleg), setelah mendapat laporan dari seluruh Panwascam di Kabupaten Ciamis dan Pangandaaran.
“Dalam rekomendasi tersebut, dilampirkan sejumlah pelanggaran alat peraga masing- masing Caleg secara detail, berikut tempat pelanggarannya di daerah mana dan disertakan pula foto pelanggaran tersebut,” katanya, kepada HR, Selasa (18/02/2014).
Menurut Uce, pihaknya melampirkan sejumlah data pelanggaran secara detail, agar Pemkab Ciamis dan Pemkab Pangandaran tidak salah saat melakukan penertiban. “Karena banyak juga pemasangan APK atau atribut kampanye Caleg yang sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Uce juga menambahkan, saat melakukan penertiban nanti, pihak Pemkab akan didampingi oleh anggota Panwascam setempat. Hal itu agar dalam pelaksanaan penertiban APK tidak terjadi kesalahan.
“Karena, apabila Pemkab salah menertibkan, misalnya, melakukan penertiban terhadap APK yang sudah sesuai aturan, hal itu bisa menimbulkan permasalahan. Sebab, Caleg yang merasa dirugikan, bisa melakukan gugatan secara hukum, “ terangnya.
Uce juga mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami temuan di lapangan terkait adanya Caleg yang menggunakan program pemerintahan ketika sosialisasi di masyarakat. “ Ada dua temuan terkait hal itu yang saat ini tengah kami dalami. Nanti setelah semuanya terungkap dengan adanya bukti dan saksi, kita akan ekspos kepada teman-teman media, “ pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)