Foto: Ilustrasi/Net Istimewa
Ciamis, (harapanrakyat.com).-
Mencuatnya kasus dugaan penipuan dengan iming-iming akan diloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ciamis dengan menyeret nama oknum Anggota DPRD Ciamis, tampaknya mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Terlebih, saat ini muncul isu baru dengan kasus serupa pada penjaringan CPNS kategori II.
Aktivis Pemantau Kinerja Aparatur Negara Ciamis, Pepi Irawan, menilai dengan bermunculannya pengaduan terkait kelulusan CPNS tentunya sudah mencoreng tatanan pemerintahan Kabupaten Ciamis, khususnya telah mencederai semangat good and clean government.
Namun demikian, lanjut Pepi, apabila kasus ini nantinya menggelinding ke ranah hukum, konteks kasusnya bukan lagi terkait penipuan, tetapi sudah masuk pidana khusus mengenai gratifikasi.
“Karena dalam konteks kasus yang terjadi saat ini tertuduhnya merupakan penyelenggara negara. Artinya, pasal yang dikenakannya pun harus memakai UU Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya, Kamis, (13/02/2014).
Menurut Pepi, dalam UU Tipikor tentang gratifkasi jelas tertulis bahwa baik si pemberi maupun si penerima dapat dijerat dengan hukuman pidana.
Dalam pasal 5 Undang-undang Tipikor ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijerat hukuman penjara paling singkat 1 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta.
“Kemudian dalam ayat (2) pasal tersebut secara gamblang dijelaskan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana, termasuk pihak si pemberinya,” tutur Pepi.
Dengan demikian, pihaknya pun berharap, dengan beberapa kejadian terkait dugaan gratifikasi ini, diharapkan menjadi cerminan, baik kepada masyarakat maupun penyelenggara negara agar praktek suap menyuap dalam penjaringan CPNS tidak terjadi kembali di kemudian hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus penipuan CPNS yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Ciamis berinisial K, Senin (10/02/2014), Badan Kehormatan DPRD Ciamis, kembali mendapat laporan dengan kasus serupa, Selasa (11/02/2014). Namun, oknum Anggota DPRD Ciamis yang dilaporkan berbeda dengan yang dilaporkan sebelumnya.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, Wagino Thoyib, mengatakan, pihaknya kembali mendapat pengaduan yang disampaikan secara lisan dari salah seorang warga yang juga dirugikan dengan masalah yang sama, tetapi dengan nama Anggota DPRD yang berbeda.
“Tadi ada lagi orang yang menghubungi saya dan melaporkan telah tertipu oleh oknum Anggota DPRD Ciamis. Kasusnya hampir sama, mereka dijanjikan bisa menjadi PNS di lingkungan Pemkab Ciamis,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi K membantah tuduhan tersebut. Dia menegaskan dirinya tidak pernah menerima sejumlah uang dari Dd (korban yang melaporkan). Dia pun mengaku tidak pernah memberikan janji kepada Dd untuk meloloskan anaknya menjadi PNS di Kabupaten Ciamis.
Tidak lama kemudian, tepatnya setelah pengumuman penerimaan CPNS K-II, pengaduan serupa pun terungkap. Seseorang berinisial NS mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada seseorang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pemberian itu dimaksudkan agar NS dapat lolos dalam tes CPNS K-II.
“Kalau pun terjadi hal seperti itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas baik kepada penerima maupun kepada si pemberi gratifikasi,” pungkas Pepi. (es/R2/HR-Online)