Foto: Ilustrasi/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah ada pengakuan dari salah seorang peserta CPNS Kategori 2 (K2) Kabupaten Ciamis berinisial NS bahwa telah memberikan uang ‘pelicin’ sebesar Rp. 50 juta kepada salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Ciamis, kini kembali muncul persoalan baru. Pekan ini, sejumlah warga mendatangi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis.
Mereka melaporkan bahwa ada seorang peserta CPNS K2 yang lulus, namun diduga memanipulasi data. Dari informasi yang dihimpun HR, peserta CPNS K2 tersebut dipersoalkan terkait masa kerjanya sebagai honerer.
Karena, pada tahun 2008, si peserta CPNS K2 tersebut baru tamat SMA. Namun aneh, dia bisa lolos mengikuti seleksi. Padahal, batasan dalam syarat CPNS K2, harus seorang honorer yang sudah mengabdi terhitung sebelum 1 Januari tahun 2005.
Kepala Bidang Kepagawaian BKDD Ciamis, Drs. Ahmad Yani, membenarkan hal itu. Namun, dia mengatakan, laporan warga terkait adanya peserta CPNS yang memanipulasi data, baru disampaikan sebatas lisan, belum ada pelaporan secara resmi.
“Saat mereka datang ke sini, kami sudah sampaikan untuk dibuat laporan tertulis dengan dilengkapi indentitas pelapor. Kalau laporannya resmi, nanti akan kami tindaklanjuti, “ ujarnya, kepada HR, Selasa (18/02/2014).
Menurut Ahmad, meski saat ini sudah masuk ke dalam tahapan pengumuman hasil penjaringan CPNS K2, namun masyarakat masih bisa melaporkan apabila ditemukan ada honorer yang melakukan manipulasi data.
“Terhitung dari hari pengumunan CPNS K2, selama 12 hari seluruh peserta yang lulus harus melengkapi berkas persyaratan. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi berkas. Nah, di saat proses itu, masyarakat masih bisa melaporkan apabila ditemukan ada honorer yang memanipulasi data,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, sebelum seluruh peserta CPNS K2 dinyatakan lolos verifikasi persyaratan, pihaknya sudah menggelar tahapan uji publik sebanyak 2 kali. Dalam uji publik tersebut, masyarakat dipersilahkan melaporkan ke BKDD apabila menemukan ada honerer yang memanipulasi data masa kerja honorer.
“Tapi, meskipun sudah digelar 2 kali uji publik, tidak ada satupun masyarakat yang komplen. Dengan begitu, kami langsung mengesahkan seluruh peserta yang sudah lolos verifikasi administrasi,” ungkapnya.
Ahmad menambahkan, apabila seluruh peserta CPNS K2 yang lolos sudah mendapat SK pengangkatan, masyarakat sudah tidak bisa lagi melaporkan apabila menemukan ada peserta yang memanipulasi data.
“Jadi, kalau punya bukti ada yang memanipulasi, sebaiknya dilaporkan pada tahapan proses pembekarasan dan verifikasi. Apabila laporan dari masyarakat benar, kami pun akan langsung membatalkan peserta tersebut dari penetapan kelulusannya sebagai CPNS, “ tandasnya.
Sementara terkait manipulasi data sudah masuk ranah pidana, menurut Ahmad, hal itu sudah berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. “ Kalau soal perkara hukumnya, nanti polisi yang akan menindak. Kami hanya bisa merekomendasikan agar peserta tersebut dibatalkan dari kelulusannya sebagai CPNS,” katanya. (es/Bgj/Koran-HR)