Foto: Ilustrasi/Net Istimewa
Ciamis, (harapanrakyat.com).-
Anggota DPRD Ciamis, Kunkun Umar Faruq, yang dilaporkan Ny. Dede Rukmanah ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, Senin (10/02/2014), terkait dugaan penipuan CPNS, akhirnya angkat bicara. Dia dengan tegas membantah telah meminta uang kepada Dede dengan total sebesar Rp. 130 juta untuk kepentingan memuluskan anak Dede dalam penjaringan tes CPNS pada tahun 2010.
Kunkun saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, menceritakan kronologis kasus tersebut bisa tejadi. Menurut dia, pada waktu itu dirinya kedatangan Dede yang didampingi Ani. Mereka menemui untuk mencari tahu informasi tentang CPNS. Selain itu, Dede pun meminta bantuan agar anaknya bisa diluluskan dalam test CPNS.
Namun, karena Kunkun mengaku tidak tahu, akhirnya dia menolak permintaan tersebut. “ Saya beberapa kali kedatangan mereka dengan mendesak supaya bisa memfasilitasi meloloskan anaknya sebagai PNS. Namun saya terus menolak karena tidak sanggup,” ungkapnya, saat memberikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan penipuan CPNS yang ramai diberitakan sejumlah media massa dalam sepekan ini, Jumat (14/02/2014).
Karena terus mendapatkan desakan, jelas Kunkun, kemudian dirinya terpaksa mencari informasi untuk menemukan orang yang bisa membantu Dede untuk meloloskan anaknya dalam penjaringan test CPNS.
“Kemudian saya mendapat informasi bahwa YN warga Dusun Bojongmalang, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kab. Pangandaran, bisa membantu seseorang agar lolos dalam penjaringan test CPNS,” terangnya.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Kunkun, dirinya langsung memberitahukan kepada Dede agar segera menemui YN. Hal itu agar Dede bisa langsung mengetahui informasi dari YN. “Tetapi, Ibu Dede tidak mau bertemu, malah menyuruh saya agar menyerahkan berkas dan uang titipan kepada YN,” ucapnya.
Kunkun melanjutkan, karena dirinya mendapatkan amanat, akhirnya menyanggupi permintaan Dede dengan menerima berkas dan uang titipan untuk diserahkan kepada YN.
“Setiap kali Ibu Dede menyerahkan uang, saya langsung membuat kuitansi dengan tulisan uang titipan sementara yang nantinya saya berikan kepada YN,” katanya.
Kunkun mengakui, meski perbuatanya salah karena menjadi perantara antara Dede dengan YN, namun dirinya tidak menikmati sepeserpun dari uang tersebut. Sebab, seluruh uang titipan, langsung diserahkan kepada YN.
Menurut Kunkun, uang Dede yang dititipkan kepada dirinya hanya sebesar Rp. 80 juta, bukan Rp. 130 juta sebagaimana yang dilaporkan ke BK DPRD Ciamis. “Uang titipan sebesar Rp 80 juta itu sudah dikembalikan kepada Dede,” akunya.
Kunkun menjelaskan, pengembalian uang dilakukan secara mencicil. Pertama, uang itu langsung diserahkan kepada Dede sebesar Rp. 10 juta. Kemudian diserahkan melalui Yogi Rp 10 juta, melalui Iman Rp 12 juta, melalui Rahmat Rp 10 juta, melalui Eman Rahman Rp 10 juta, melalui Sumanto Rp 5 juta, melalui Budi Rp 15 juta, melalui Dini Rp 3 juta dan terakhir dikembalikan Rp. 5 juta.
“Jadi, uang Rp. 80 juta itu sudah dikembalikan kepada Ibu Dede. Jika ada uang lain dari jumlah itu, maka saya tidak tahu. Itu sudah menjadi urusan YN. Dan YN sudah siap bertangung jawab penuh atas kejadian ini,” pungkasnya. (es/R2/HR-Online)