Foto: Ilustrasi/Net Istimewa
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dikeluarkannya Undang Undang tentang Desa oleh Pemerintah Pusat, yang salah satu pointnya mengatur soal bantuan keuangan dari APBN sebasar Rp. 1 miliar untuk setiap desa, Pemkot Banjar harus melakukan langkah-langkah antisipasi guna menghindari hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
Pasalnya, bantuan keuangan sebesar Rp.1 miliar bagi pemerintah desa di Kota Banjar bukan sesuatu yang baru, sebab setiap desa sudah terbiasa menerimanya. Namun dalam penggunaannya tidak sedikit yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (KPMPKBP) Kota Banjar, Wawan Gunawan, SP., M.Si., saat ditemui HR pekan lalu, mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan pelaksanaan lebih lanjut, seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Dalam Negeri (Permendagri).
“Dengan lahirnya UU Desa akan terpotret lebih dekat potensi desa, dan kewenangan pemerintah desa akan lebih jelas. Untuk itu sangat diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni. Kelembagaan desa harus lebih optimal fungsinya,” kata Wawan.
Intinya, lanjut dia, semua komponen harus lebih kuat dalam pengelolaan bantuan Rp.1 milyar yang diberikan pemerintah pusat. Terlebih Kota Banjar tetap memberikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya tidak kurang dari Rp. 1 milyar, sehingga jumlahnya bantuan keuangan yang akan diterima setiap desa mencapai Rp. 2 milyar.
Wawan juga mengatakan, sebagai pembina atau dinas terkait yang menangani, maka pihaknya pun harus kuat, baik dalam mendampingi, intensitas pemahaman serta pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa. Apalagi di Kota Banjar, mayoritas kepala desa dijabat oleh orang baru.
“Maka kita akan eksen melalui rutinitas rakor. Selain itu, kita juga akan memberikan pelatihan-pelatihan dalam sisi perencanaan, sehingga kepala desa paham dalam penyusunan RPJMDes. Dalam penyusunannya, kepala desa tidak akan terlepas dari kebijakan kota. Hal lain tentu harus paham pengelolaan APBDes,” ujarnya.
Meski aturannya belum turun, namun Wawan meminta kepada semua kepala desa untuk mempersiapkannya sedini mungkin. Karena, jika bantuan yang digulirkan dari APBN sudah ada, dipastikan akan berdampak besar terhadap pembangunan di desa, baik untuk infrastruktur, daya beli masyarakat, maupun bagi aparatur desa sendiri akan menjadi lebih sejahtera. (Nanks/Koran-HR)