Rabu, Februari 12, 2025
BerandaArtikelArti Undang-Undang Desa di Kota Banjar

Arti Undang-Undang Desa di Kota Banjar

Foto: Ilustrasi/Net Istimewa

Artikel/Oleh : Nanang Supendi

Seperti sudah diduga sebelumnya bahwa Rancangan Undang-Undang Desa akan disyahkan menjadi Undang-Undang Desa tidak dalam waktu lama lagi,  terlihat mengutif dari media HR edisi awal bulan November 2013 yang disampaikan Ketua Komisi II DPR-RI, Drs.Agun Gunanjar Sudarsa,Bc.Ip “Kami akan terus perjuangkan serta mengawalnya agar Undang-Undang Desa yang salah satunya memuat bantuan alokasi desa sebesar 1 Milyar perdesa, bisa segera disyahkan paling lambat awal 2014 dan mulai diberlakukan tahun 2015”.

Selang hanya lebih dari satu bulan dari pernyataannya, akhirnya lahirlah Undang-Undang Tentang Desa yang disyahkah atas persetujuan bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) lewat sidang paripurna pada Rabu tanggal 18 Desember 2013 lalu. Hari itu merupakan hari bersejarah sekaligus harapan baru bagi masyarakat desa karena pembangunan desa akan mendapat prioritas.

Rancangan Undang-Undang ini adalah inisiatif pemerintah dan sangat penting, kemudian Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Desa menjadi Undang-Undang Tentang Desa tentu menjadi sebuah kebanggaan bagi DPR-RI, tak terkecuali bagi wakil rakyat di komisi II yang membidangi hal tersebut. Dilakukan sebagai bentuk persembahan untuk rakyat dalam rangka membangun kehidupan bangsa Indonesia kedepan.

Melalui Undang-Undang ini, akan diberikan dana sendiri dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang Rp.1.000.000.000 setiap tahun pada setiap desa dengan indicator disesuaikan luas wilayah, jumlah penduduk, kondisi dasar, kesulitan geografis, dsb. Ini berarti Undang-Undang itu dibuat dengan tujuan memberikan pengaturan lebih jelas jalannya pemerintah desa menuju pemberdayaan masyarakat desa sehingga akan maju, sejahtera dan pada akhirnya meningkatkan taraf hidup masyarakat dipedesaan dan perkotaan.

Kehadiran UU Desa bukan sekadar pemberian keluasaan bagi rakyat didesa untuk lebih berkembang, melainkan juga sebagai tonggak sejarah. Rakyat desa berkesempatan memperbaiki kehidupannya, sehingga tidak mempunyai pemikiran masyarakat desa hijrah kekota untuk mencari lapangan pekerjaan. Makanya tidak beralasan dan sangat wajar jika perangkat desa dan rakyatnya menyambut gembira dan antusias.

Bagaimana dengan rakyat Kota Banjar?, sama seperti halnya didaerah lain begitu antusias malah diterima lebih gegap gempita. Karena bagi rakyat pedesaan di Kota Banjar bantuan dana kedesa sebesar Rp. 1 Milyar bukan hal yang baru. Jauh sebelum aturan UU Desa yang sekarang dilahirkan, bantuan keuangan itu sudah dilaksanakannya dari tahun 2007 s/d 2009 diluar Alokasi Dana Desa. Untuk tahun 2007 diberikan bantuan desa sebasar Rp. 1 Milyar, tahun 2008 ditambah menjadi sebesar Rp 1,2 Milyar, tahun 2009 ditambah kembali menjadi Rp 1,3 Milyar.

Pemanfaatan anggaran tersebut pada waktu itu digunakan peningkatan penguatan ekonomi masyarakat melalui lembaga ekonomi desa, dimana mulai tahun 2007 dinamakan dengan wadah Unit pelaksana Kredit (UPK), kemudian berubah tahun 2009 harus dibentuk atau diwadahi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Untuk program penguatan Ekonomi desa melalui BUMDes disetiap Desa hingga sekarang masih berjalan perguliran dananya. Selanjutnya pemanfaatan anggaran 1 Milyar lainnya digunakan untuk pembangunan Infrastruktur pedesaan, kegiatan padat karya produktif termasuk untuk peningkatan kemakmuran Mesjid.

Selanjutnya karena adanya Permendagri No 37 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kebijakan tersebut dihentikan dan diganti dengan Alokasi Dana Desa (ADD) sampai sekarang digelontorkan tetap tidak kurang dari 1 Milyar pertahunnya juga ditambah melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) pada setiap desa di Kota Banjar.

Ini menandakan Kota Banjar dalam bidang tata kelola pemerintahan desa melesat meninggalkan daerah-daerah lainnya. Ketika banyak pemerintah daerah masih menganggap sebelah mata desa dan kelurahan, Banjar sudah mencanangkan konsep membangun kota harus dimulai dari desa. Karena jika desa kuat maka kota juga akan kuat.

Dengan rencana pemerintah pusat memberikan bantuan sebesar Rp 1 Milyar perdesa, sebagai tindak lanjut disyahkannya UU Desa, maka kucuran dana yang masuk kedesa di Kota Banjar jumlahnya bakal meningkat lagi. Setidaknya apabila kucuran bantuan dari kota ditambah dari pemerintah pusat, akan menjadi menerima kucuran bantuan desa di  Kota Banjar kurang lebih mencapai Rp 2 Milyar.

Atas UU Desa ini, berbagai ragam komentar dari perangkat desa termasuk kepala desa di wilayah Kota Banjar pada prinsifnya mengaku senang. Namun tentunya dalam penerimaan bantuan ini sebelumnya harus ada juklak juknis lebih lanjut yang mengaturnya atau ada turunan aturan sebagaimana mestinya yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri. Sehingga nantinya setelah ada aturan turunannya akan diketahui pemanfaatan anggaran dan bentuk pertanggungjawabannya.

Dengan demikian aparat desa khususnya kepala desa akan lebih memahami peruntukan anggaran tersebut untuk apa saja, mekanisme penyaluran seperti apa, bentuk pelaporan dan pertanggungajawaban juga pengawasannya. Dan para kepala desa jangan sampai terjerembab dalam jurang korupsi.

Tentu pendampingan dalam kaitan program diatas menjadi sangat dibutuhkan guna menghindari hal-hal yang tidak diharapkan semua pihak. Pendampingan ini diharapkan mampu memberikan model kepemimpinan dan pengelolaan anggaran desa yang harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Menyikapi hal itu pula, agar UU ini dapat benar-benar dipahami, pemerintah daerahpun berkewajiban memberikan sosialisasi terhadap para tokoh sentral pembangunan desa, yakni para Kepala Desa, dan BPD. Karena jelas jabatan yang diemban di pemerintahan desa itu merupakan kepanjangan tangan dari Bupati/Walikota.

Bupati/Walikota dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi bisa pula menghadirkan pejabat atau orang yang berkompeten dalam bidang itu, dalam hal ini yaitu anggota tim perumus UU desa yang diambil dari anggota DPR-RI dapil sendiri. Dengan hadirnya nara sumber sesuai dengan garapan bidang yang dikerjakannya, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para kades, kepala kelurahan maupun BPD. Mereka nantinya bisa langsung berdialog sehingga dapat menjadi jelas apa saja yang terkandung dalam UU desa tersebut.

Terkait adanya UU desa, kedepannya apakah ADD kesetiap desa di Kota Banjar yang besarannya sudah mencapai Rp. 1 Milyar setiap tahunnya akan berhenti? Harapannya Walikota Banjar Hj.Ade Uu Sukaesih.S.Ip akan tetap melanjutkan porsi anggaran yang sudah berjalan. Dengan demikian bantuan kedesa di Kota Banjar ditambah dari APBN anggarannya menjadi berlipat.

Berarti bagi Kota Banjar sendiri dengan jumlah anggaran bantuan ke setiap desa yang berlipat, menjadikan peluang dan potensi untuk memajukan daerah secara optimal, sehingga apa yang menjadi cita-cita membangun kota Banjar yang semakin baik akan cepat tercapai yaitu menjadikan Banjar sejahtera dan mandiri. Selamat membangun Indonesia dari Desa. ***

Penulis tinggal di Desa Waringinsari’

Kecamatan Langensari Kota Banjar

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...