Foto: Ilustrasi/Net Istimewa
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Wacana tentang ditiadakannya dana aspirasi DPRD Kabupaten Ciamis, kemudian diganti dengan program bantuan desa, pada periode kepemimpinan H. Iing Syam Arifin dan Jeje Wiradinata mendatang, mengundang apresiasi dari pengamat sosial-politik, Aan Anwar Sihabudin, SH, S.IP, M.Si.
Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Galuh (Unigal) ini menyebutkan, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Legislatif, yakni legislasi, budgeting dan pengawasan, seorang anggota dewan jangan sampai disibukan mengurus dana aspirasi.
“Karena bila pengawasan dewan berfungsi dengan baik, pemerataan pembangunan melalui usulan Musrenbang pun sudah cukup,” ungkap Aan, Selasa (28/1/2014).
Aan menengarai, dana aspirasi banyak dimanfaatkan anggota dewan untuk pencitraan semata. Dana aspirasi biasanya dititipkan melalui eksekutif. Kalau sudah turun, programnya kerap diklaim sebagai perjuangan seorang anggota dewan. Meskipun, dana tersebut sudah hak dari masyarakat.
Menurut Aan, selama ini pengawasan anggota dewan terhadap kinerja eksekutif kurang begitu maksimal. Alasannya, lantaran Anggota Dewan banyak mengurusi dana aspirasi. “Dengan ditiadakannya dana aspirasi, konsentrasi anggota dewan pada pengawasan pembangunan akan lebih optimal,” paparnya.
Namun demikian, kata Aan, bila dana aspirasi tiadakan dan diganti dengan program bantuan desa, Pemerintah Kabupaten Ciamis harus mempersiapkan keterampilan aparatur desa dan masyarakat, dalam hal administrasi serta manajemen.
“Setiap penguatan program, harus diikuti dengan penyiapan SDM-nya. Agar program itu tidak mubazir,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Ciamis, Jeje Wiradinata, menegaskan, pihaknya akan mengusulkan pembenahan sistem dalam penyaluran dana bantuan hibah dan bansos (Bantuan Sosial) untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, sarana peribadatan dan bantuan infrasturktur perdesaan yang selama ini ada yang diusulkan melalui Dana Bantuan Aspirasi DPRD Ciamis.
Jeje mengungkapkan, seluruh bantuan dana hibah dan bansos, tidak perlu lagi disalurkan melalui program yang diusulkan melalui aspirasi DPRD, tetapi dibuat dalam sebuah program pemberdayaan masyarakat yang disalurkan melalui dana bantuan desa.
“Tetapi, bukan berarti Dewan tidak dilibatkan, hanya bantuan hibah dan bansos ini lebih efektif dan transparan apabila disalurkan dalam sebuah program bantuan desa yang pembahasannya dilakukan bersama antara Pemkab dan DPRD, “ jelas Wakil Bupati Ciamis terpilih ini.
Menurut Jeje, meski bantuan dana aspirasi ditiadakan, namun anggota DPRD Ciamis bisa mengusulkan aspirasi dari konstituennya melalui Musrenbang yang dimulai dari tingkat desa. “Artinya, jika seluruh usulan program pembangunan diusulkan melalui Musrenbang, tentu pembangunan akan lebih terarah. Nantinya, tidak akan ada lagi kelompok masyarakat yang ujug-ujug mendapat bantuan, tanpa berdasar kepada usulan dari Musrenbang,“ ungkapnya.
Jeje menambahkan, usulan dana bantuan hibah dan bansos disalurkan melalui program bantuan desa, juga sebagai upaya untuk melakukan transpransi dan mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.
“Sebab, jika disalurkan melalui dana bantuan desa, masyarakat bisa langsung melakukan pengawasan. Jika banyak orang yang mengawasi, kemungkinan terjadi penyimpangan ke depannya bisa diminimalisir,“ terangnya.
Menurut Jeje, setelah dirinya bersama Bupati Ciamis terpilih, Iing Syam Arifin, dilantik pada bulan April mendatang, usulan pembenahan sistem penyaluran dana hibah dan bansos akan diusulkan ke DPRD Ciamis.
“Saya yakin teman-teman di DPRD akan sepakat dengan usulan ini. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melakukan pembenahan sistem di birokrasi Ciamis agar dalam penyaluran program lebih transparan dan program pembangunannya pun agar lebih terarah, “ ujarnya. (DK/Koran-HR)