Photo : Ilustrasi/ Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 21 pejabat di lingkungan Pemkab Ciamis yang tahun ini akan memasuki masa pensiun akhirnya diperpanjang masa kerjanya menyusul diberlakukannya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti UU nomor 8 tahun 1974 jo UU nomor 43 tahun 1999. Dari 21 pejabat tersebut, diantaranya 3 orang pejabat eselon II dan 19 pejabat eselon 3, 4 dan 5.
Kabid Mutasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, Drs Ahmad Yani, mengatakan, ada beberapa pejabat yang seharusnya pensiun tahun ini, namun dengan keluarnya UU ASN masa kerjanya diperpanjang.
“Hal itu karena dalam Pasal 91 UU ASN BUP menyiratkan bahwa untuk masa kerja pegawai pemerintahan dengan jabatan administrasi berakhir masa kerjanya atau pensiun ketika berumur 58 tahun. Pada aturan sebelumnya, seorang PNS berakhir masa kerja ketika sudah berumur 26 tahun, “ terangnya.
Sementara untuk jabatan pimpinan tinggi atau setingkat kepala dinas/badan, lanjut Ahmad, batas masa kerjanya hingga umur 60 tahun. Sedangkan BUP untuk pejabat fungsional tertentu diatur sesuai peraturan yang berlaku.
“Sedangkan untuk PP BUP PNS, hingga saat ini peraturan tersebut belum keluar. Kita juga masih menunggu petunjuk pelaksanaannya yang nantinya akan diatur dalam peraturan kepala BKN,” terangnya, kepada HR, Senin (03/02/2014).
Menurut Ahmad, pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada 21 pejabat tersebut untuk menawarkan apakah masa kerjanya tidak akan diperpanjang atau akan diperpanjang sesuai dengan Undang-undang ASN. “Namun, sampai saat ini kami belum menerima ajuan dari 21 pejabat tersebut yang masa pensiunnya dipercepat,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, ada beberapa perubahan lainnya yang diatur dalam UU ASN, diantaranya yaitu pegawai ASN terdiri atas PNS yang dianggap sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Selain itu, lanjut Ahmad, ada juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Instansi pemerintah dan ketentuan UU maupun regulasi lainnya.
” Jadi sesuai dengan UU ASN, maka peluang bagi honorer untuk menjadi PPPK sangat terbuka. Hanya saja dalam prosesnya tetap harus melalui seleksi, karena ada standar kompetensi,” pungkasnya (DSW/Koran-HR)