Kerajinan Pipiti. Foto: Istimewa/Net
Pamarican, (harapanrakyat.com),-
Pengrajin kotak nasi berbahan anyaman bambu (Pipiti, Bahasa Sunda), di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluh lantaran beberapa bulan terakhiri ini sepi order (pemesanan).
Diakui pengrajin, pipiti sudah kalah pamor dengan kotak nasi berbahan kertas karton, kardus dan stereofom. Tak heran, jika banyak pengrajin pipiti di wilayah Desa Kertahayu yang terpaksa ‘gulung tikar’. Padahal di masanya, pipiti asal Kertahayu cukup terkenal luas.
Ade Tikoh, pengrajin pipiti asal Dusun Tamansari, RT 21/RW 06, Desa Kertahayu, Pamarican, menuturkan, sudah lama dirinya tidak menerima order kerajinan pipiti. Dulu, sebelum boks nasi kardus terkenal, dalam seminggu dia bisa membuat 400 sampai 500 buah pipiti.
“Baik dipesan langsung oleh orang yang mau menggelar hajat, ataupun oleh bandar (pengepul),” katanya.
Diakui Ade, usaha kerajinan membuat pipiti yang digelutinya bisa menyerap tenaga kerja. Dia merekrut para tetangga, untuk membantu membuat kerajinan tersebut. Tapi, semenjak pipiti kurang dipakai, diapun memutuskan untuk menyetop tenaga kerja yang dimilikinya.
“Sekitar tahun 2000, pipiti masih menjadi primadona. Tahun 2005 pipiti mulai redup dan kurang digunakan lagi. Karena tidak ada permintaan, pipiti yang sudah dibuat menumpuk di gudang,” katanya.
Ade berharap, Pemkab Ciamis membantu menghidupkan kembali kerajinan pipiti asal Desa Kertahayu Pamarican. Dia juga meminta, seandainya Pemerintah menggelar acara, pipiti bisa digunakan sebagai tempat untuk membungkus nasi.
“Selain melestarikan hasil kerajinan daerah, usaha pipiti juga agar tidak gulung tikar,” harapnya.
Tokoh pemuda Desa Kertahayu, yang juga Kadus Tamansari, Engkus, Selasa (14/1), mengatakan, banyak pengrajin pipiti di daerah itu yang mengalami kebangkrutan.
Engkus juga punya harapan, agar lembaga atau institusi pemerintahan membantu melestarikan kerajinan daerah. Salah satu upaya itu, yakni dengan menggunakan pipiti setiap ada kegiatan atau acara. (Andri/Koran-HR)