Drs.Enceng Sudrajat, bagian Divisi Hukum dan Tindaklanjut Laporan, saat menunjukkan referensi perundang-undangan tentang Pemilu. Photo : Eli Suherli/ HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panwaslu Ciamis mencatat sudah ada tiga orang Caleg (Calon Anggota Legislatif) yang terjerat pelanggaran pidana Pemilu. Ketiganya kini sedang diperiksa oleh Polres Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis. Pasalnya, mereka melakukan pemalsuan dokumen pencalegan dalam tes kesehatan.
“Tiga Caleg ini ketahuan melakukan pemalsuan dokumen tes kesehatan. Setelah kami kroscek ke rumah sakit dimana mereka melakukan tes, hasilnya ternyata Caleg tersebut tidak teregister. Tapi, mereka memiliki surat telah melakukan tes kesehatan,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Tindak Lanjut Laporan, Panwaslu Ciamis, Drs. Enceng Sudrajat, kepada HR, pekan lalu.
Enceng menegaskan, sesuai dengan Pasal 298 Undang-undang No. 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif, jika caleg melakukan pemalsuan dokumen pencalegan terancam dipidana dengan hukuman enam tahun penjara. (es/Koran-HR)