Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Panwaslu Kab. Ciamis, Uce Kurniawan, menegaskan, kasus pemalsuan dokumen tes kesehatan yang dilakukan oleh tiga orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) proses pemeriksaannya harus diulang, karena ketika berkas perkara masuk kejaksaan, waktunya sudah melebihi 14 hari atau sudah kadaluarsa.
“Proses penanganannya harus diulang lagi. Kita kemarin sudah sepakat dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Ciamis untuk bersama-sama melakukan penanganan kasus ini. Artinya, kasus pemalsuan dokumen ini akan ditangani langsung oleh Gakumdu,” ujarnya, kepada HR, Selasa (21/01/2014).
Menurut Uce, kasus pemalsuan dokumen ini sudah masuk ke delik tindak pidana Pemilu. Tiga Caleg ini, menurutnya, diduga kuat telah memalsukan dokumen tes kesehatan dari RSUD Kota Banjar.
“Karena kita sudah konfirmasi langsung ke pihak RSUD Banjar bahwa tidak merasa mengeluarkan surat rekomendasi tes kesehatan atas nama ketiga Caleg tersebut. Jadi, diduga kuat bahwa mereka sudah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, “ tegasnya.
Uce mengatakan, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga Caleg tersebut. Hanya, disayangkan saat memenuhi panggilan, ketiga Caleg ini malah mengutus orang lain saat dilakukan pemeriksaan. “Kita nanti akan tekankan yang bersangkutan harus hadir dalam pemeriksaan, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain,” tandasnya.
Tiga Caleg ini, lanjut Uce, berasal dari salah satu parpol dan ketiganya merupakan Caleg tingkat kabupaten. “ Untuk saat ini kami belum bisa mempublikasikan nama dan parpol tiga Caleg ini, karena proses penanganannya belum tuntas. Nanti kalau sudah tuntas, akan kita umumkan. Hanya, Caleg ini berasal dari salah satu parpol dan merupakan Caleg kabupaten dari Dapil Ciamis I dan Dapil Ciamis III, “ ungkapnya.
Menurut Uce, selain akan mendapat sanksi pidana penjara, ketika Caleg ini pun apabila terbukti melakukan pemalsuan dokumen tes kesehatan, terancam akan dicoret dari keikutsertaannya dalam Pemilu Legislatif tahun 2014.
“Kalau terbukti, namanya tetap ada di surat suara, tetapi perhitungan suaranya tidak akan diakui. Alasan bisa dicoret? Karena jika mereka terbukti bersalah, maka akan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Artinya, Caleg yang telah melakukan tindak pidana dan diancam pidana lebih dari 5 tahun, harus dicoret,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu Ciamis mencatat sudah ada tiga orang Caleg (Calon Anggota Legislatif) yang terjerat pelanggaran pidana Pemilu. Ketiganya kini sedang diperiksa oleh Polres Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis. Pasalnya, mereka melakukan pemalsuan dokumen pencalegan dalam tes kesehatan.
“Tiga Caleg ini ketahuan melakukan pemalsuan dokumen tes kesehatan. Setelah kami kroscek ke rumah sakit dimana mereka melakukan tes, hasilnya ternyata Caleg tersebut tidak teregister. Tapi, mereka memiliki surat telah melakukan tes kesehatan,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Tindak Lanjut Laporan, Panwaslu Ciamis, Drs. Enceng Sudrajat, kepada HR, pekan lalu.
Enceng menegaskan, sesuai dengan Pasal 298 Undang-undang No. 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif, jika caleg melakukan pemalsuan dokumen pencalegan terancam dipidana dengan hukuman enam tahun penjara. (Bgj/Koran-HR)