Dua pelaku pencuri getah karet di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Batulawang, saat diperiksa anggota Polsek Pataruman, Kota Banjar, Kamis (16/01/2014). Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Polsek Pataruman, Kota Banjar, berhasil menangkap dua orang nenek yang sedang mencuri getah karet di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Batulawang, Kamis (16/01/2014) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi pencurian tersebut terjadi ketika getah karet masih didalam mangkok yang ditempel di pohon.
Saat tiba di lokasi, polisi langsung menyisir perkebunan karet, dan benar saja, di sana banyak aktivitas Bahro (sebutan untuk para pencuri getah karet) yang sedang menyadap getah karet.
Mengetahui polisi datang, para bahro tersebut lari tunggang langgang. Penyergapan yang langsung dipimpin Kapolsek Pataruman ini, berhasil menangkap dua bahro yang pada saat itu khendak melarikan diri.
Dua bahro tersebut adalah Emis (60) dan Tati (56). Keduanya warga Dusun Cikadu RT 03/RW 01 Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 20 kilogram getah karet (Lum) hasil sadapannya.
Menurut Sender PTPN VIII Kujang Suganda, aksi pencurian getah karet tersebut memang sangat meresahkan, terutama bagi para pekerja yang sudah siap panen. Namun, terkadang para pekerja kecolongan, lantaran pencuri beraksi saat hujan gerimis, biasanya pekerja enggan untuk memeriksa kebun lantaran hujan.
“Kami sudah berusaha meminimalisir, namun kadang masih kecolongan. Karena para Bahro beraksi di saat turun hujan, dan biasanya para pekerja enggan untuk memeriksa kebun lantaran hujan,” ujarnya.
Tati, salah satu pelaku mengaku melakukan itu lantaran terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.”Saya terpaksa melakukan ini, karena terhimpit kebutuhan ekonomi,” katanya.
Kapolsek Pataruman, AKP Usep Supian SH, menuturkan, penyergapan ini berdasarkan informasi dari para pekerja yang sangat resah dengan aksi pencurian getah karet yang semakin merajalela.”Kami berhasil menangkap dua pelaku, dan kami pun akan terus mengembangkan kasus ini,” tuturnya. (Hermanto/R2/HR-Online)