RS (37), seorang pengedar pil dextro, yang ditangkap Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banjar, di rumahnya, saat diperiksa di Mapolresta Banjar, Rabu (21/01/2014). Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banjar, berhasil menangkap RS (37), di rumahnya, Selasa (21/01/2014) sekitar pukul 21.00 WIB. Pria yang tercatat sebagai warga Dusun Pengasinan RT 02/RW 07, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar ini, merupakan pelaku penjual obat keras jenis dextro.
Dalam penangkapannya, polisi mendapat informasi dari warga, bahwa di rumah RS sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat jenis dextro. Atas informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.
Ternyata benar saja, saat digeledah, polisi menemukan 2200 butir pil dextro merk berno yang disimpan di sebuah tas di lemari pakaian dan dikemas dua plastik besar masing-masing 1000 butir dan 20 bungkus paket kecil yang setiap bungkusnya 10 butir.
Menurut keterangan RS, dirinya memperoleh pil dextro tersebut dengan cara membeli di salah satu toko obat yang berada di wilayah Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis dengan harga Rp 450.000/ box. Kemudian diedarkan di Banjar dengan sasaran pelajar.
“Saya membelinya di toko obat di Cisaga, lalu akan saya edarkan di Banjar,” ujarnya, kepada HR, saat diperiksa di Mapolresta Banjar, Rabu (22/01/2014).
Setelah mendapat keterangan lebih lanjut, Satuan Narkoba Polresta Banjar lalu melakukan pengembangan terhadap sebuah toko obat yang ada di wilayah Cisaga Kabupaten Ciamis. Di toko obat tersebut juga, polisi melakukan penggeledahan. Dan benar saja, di sana polisi menemukan pil dextro sebanyak 4020 butir yang dibungkus plastik kecil sebanyak 336 bungkus.
Kapolresta Banjar, AKBP Asep Saepudin SIK, didampingi Plt Kasat Narkoba IPDA, Cecep Edi Sulaeman SIP menuturkan, pihaknya telah menangkap pelaku pengedar pil dextro, dan kini telah diamankan di Mapolres Banjar.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya, dan berdasarkan pemeriksaan sementara, dia mengaku akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Kota Banjar,” tuturnya.
Asep juga menambahkan, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Hermanto/R2/HR-Online)