Foto: Ilustrasi/Net Istimewa
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, membantah sudah melakukan penertiban atau pencabutan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sejumlah partai di kawasan jembatan viaduct, beberapa waktu yang lalu.
Ketua Panwaslu Kota Banjar, Moch. Abdul Latief, ketika ditemui HR, di kantornya, Senin (27/1/2014), menantang balik untuk pembuktian, bila penertiban APK itu dilakukan oleh pihak Panwas.
“Buktikan bila Panwas yang melakukannya! Bila benar, siapa orangnya, kapan waktunya,” ungkap Abdul Latief.
Pada kesempatan yang sama, Abdul Latief menuturkan, Panwaslu baru mengagendakan kegiatan penertiban APK, pada minggu ini, (Rabu atau Kamis). Panwaslu juga akan melibatkan sedikitnya 24 orang personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar.
Menurut Abdul Latief, penertiban APK kali ini, akan dilakukan di sejumlah titik yang menurut aturannya dilarang untuk kampanye. Seperti jalur protokol, Jalan M. Isya, Jalan Batulawang, Jalan Siliwangi dan Jalan Letjend Suwarto.
“Juga termasuk, APK yang dipasang dipohon, di tiang telepon, tempat ibadah, dan tempat lain yang dilarang,” tandasnya.
Sebelumnya, HR mendapati laporan dari sejumlah pengurus partai yang mengeluhkan pencabutan APK di bilangan jembatan viaduct. Pasalnya, pencabutan APK itu dilakukan dengan semena-mena. Tiang bendera partai dipotong, dan raib entah kemana. (Deni/Koran-HR)