Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
KPUD Kabupaten Ciamis per tanggal 18 Januari lalu sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif tahun 2014 sebanyak 1.231.414 pemilih. Dari jumlah tersebut, masih ditemukan sebanyak 288 warga atau pemilih di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, mengatakan, meski 288 warga masih dinyatakan invalid karena tidak memiliki NIK, namun mereka tetap tercatat dalam DPT dan nantinya berhak menyalurkan hak suaranya di Pemilu Legislatif pada bulan April mendatang.
“Namun, kami tetap berusaha agar 288 warga tersebut bisa diurus administrasi kependudukannya. Hal itu dilakukan agar jumlah pemilih invalid bisa terus berkurang,” terangnya, kepada HR, Selasa (21/01/2014).
Menurut Kikim, apabila setelah dilakukan upaya, namun nantinya masih tetap saja ditemukan ada warga yang belum memiliki NIK, maka pihaknya akan mengeluarkan daftar pemilih khusus.
“Bagi warga yang terkendala dalam administrasi kependudukan, sesuai dengan arahkan dari KPU pusat, maka mereka akan dimasukan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal itu agar seluruh warga negara yang sudah berhak menyalurkan suaranya, bisa ikut berpartisipasi di Pemilu Legislatif pada April mendatang, “ jelasnya.
Kikim menjelaskan, sebanyak 288 pemilih yang terkendala dalam administrasi kependudukannya mayoritas ditemukan di daerah pelosok desa dan ada beberapa diantaranya Narapidana yang kini menghuni di Lapas Kelas 2 A Ciamis.
“Kalau warga di pelosok, kecenderungan mereka yang sudah tua dan sudah malas mengurus KTP atau KK ke kantor kecamatan atau desa setempat. Karena jarak tempuh dari rumahnya ke kantor pemerintahan sangat jauh. Anggota PPS di seluruh wilayah pun sudah kami intruksikan untuk membantu pengurusan data kependudukan mereka, “ terangnya.
Sementara untuk narapidana yang belum memiliki NIK, lanjut Kikim, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas II Ciamis.“Kalau Narapidana, kita sudah mendapat jaminan dari Kemenhunkam bahwa kami akan dibantu dalam mengurus Narapidana yang terkendala dalam urusan administrasi kependudukan,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)