Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panwaslu Ciamis mengaku bingung dengan dipangkasnya sejumlah kewenangan dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu. Pasalnya, masyarakat belum mengetahui bahwa Panwaslu hanya bertugas sebatas merekomendasikan pelanggaran, tanpa memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, pihaknya kerap dinilai mandul karena banyak pelanggaran Pemilu dibiarkan terjadi. Padahal, untuk mengeksekusi pelanggaran Pemilu sudah bukan lagi kewenangannya, tetapi kini sudah berada di wilayah kewenangan KPUD.
“Seperti contoh, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Caleg. Kami saat itu juga langsung menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada KPUD,” ujarnya, kepada HR, pekan lalu.
Namun, lanjut Uce, selang beberapa hari dari rekomendasi tersebut diberikan, pelanggaran atribut kampanye itu belum juga ditertibkan. ” Masyarakat kemudian marah kepada kami, karena tidak menindaklanjuti laporannya. Meski kami sudah menjelaskan bahwa hanya bisa merekomendasikan, tetapi mereka tidak mau menerima,” terangnya.
Menurut Uce, bukan berarti pihaknya menyalahkan KPUD, tetapi alur koordinasi yang terlalu panjang yang menyebabkan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu sering lambat. Sementara masyarakat tidak tahu menahu bahwa setiap pelanggaran yang terjadi harus ditindak pada saat itu juga.
“Karena KPUD juga merekomendasikan kembali ke Pemkab Ciamis dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban atribut kampanye yang melanggar,” katanya.
Menurut Uce, kalau seandainya laporan dari masyarakat masuk ke PPL tingkat desa dan kemudian diteruskan ke Panwascam dan dilanjut ke Panwaslu Kabupaten, setelah itu direkomedasikan lagi ke KPUD serta berakhir di Satpol PP, sudah berapa meja alur koordinasi yang harus dilalui.
“Kami khawatir jika terjadi pelanggaran Pemilu yang rentan menimbulkan konflik. Apabila penanganannya harus beralur panjang, ditakutkan akan timbul gejolak akibat dari kekesalan masyarakat dari penanganan yang lambat tersebut,” terangnya.
Pihaknya, lanjut Uce, bersama Panwaslu Kab/Kota di Indonesia, sudah mengirimkan usulan kepada Bawaslu agar ditinjau ulang terkait aturan yang telah membatasi kewenangan Panwaslu.
“Kalau pada Pemilu 2009, kita bisa langsung menindak apabila terjadi pelanggaran. Tetapi sekarang hanya memiliki kewenangan merekomendasikan saja. Akibatnya, kami tak jarang mendapat cacian dari masyarakat karena dianggap lambat dalam menangani setiap pelanggaran Pemilu yang terjadi,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Panwascam Kecamatan Ciamis, Agus Sopandi. Menurut dia, dirinya pernah mendapat cacian dari masyarakat ketika terjadi pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye Caleg.
“Saat itu, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga. Kami saat itu pun langsung merekomendasikan pelanggaran tersebut ke Panwaslu Kabupaten,” katanya, kepada HR, pekan lalu.
Selang dua hari kemudian, lanjut Agus, pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. “Kemudian masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut memaki kami karena dianggap lambat. Waktu itu kami mencoba berinisiatif menertibkan, tetapi pihak pemasang atribut yang melanggar itu malah sama memprotes kami. Mereka mengetahui bahwa Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran,” terangnya.
Jika dihadapkan dalam kondisi dilematis seperti itu, lanjut Agus, pihaknya kerap kebingungan. Ditambah masyarakat terkadang tidak mau ambil pusing bahwa Panwaslu hanya memiliki kewenangan sebatas merekomendasikan.
“Masyarakat masih berpikir bahwa Panwaslu-lah yang harus menindak. Sementara kami sudah tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)