Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, menegaskan, kepala desa di Kabupaten Ciamis tidak perlu takut mengelola dana bantuan desa sebesar Rp. 1 milyar per desa yang akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang. Besarnya anggaran untuk bantuan desa ini, menyusul disyahkannya UU tentang Desa yang mengatur soal porsi anggaran desa yang langsung didanai dari APBN.
“Saat ini muncul wacana bahwa potensi korupsi akan tinggi di tingkat desa menyusul naiknya bantuan dana desa yang sangat siginifikan. Nah, kami meminta kepala desa tidak perlu takut, karena pemerintah pun akan memberikan pelatihan, sistem peraturan dan turut terlibat dalam mengawal pengelolaan bantuan desa agar berjalan dengan baik,“ ungkapnya.
Asep juga meminta jangan ada pihak yang menakut-nakuti kepala desa terkait akan berlakunya bantuan desa dari APBN. Sebab, apabila kepala desa akhirnya takut melangkah saat mengelola bantuan tersebut, dikhawatirkan pembangunan tidak akan berjalan.
“Jika sudah begitu, rakyat nantinya yang rugi. Justru dengan lahirnya UU Desa ini diharapkan berdampak terhadap kesejahteraan dan kemajuan pembangunan di tingkat desa,” katanya.
Menurut Asep, apabila program bantuan desa dari APBN ini sudah berjalan, dipastikan akan berdampak besar terhadap insfrastruktur, kesejahteraan perangkat desa dan daya beli masyarakat. “Artinya, ketika program bantuan tersebut berjalan, akan menjadi penggerak roda ekonomi di seluruh perdesaan, “ ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Asep, apabila 10% dari alokasi anggaran APBN yang diperuntukan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia, yang dijadikan patokan untuk bantuan dana desa, maka akan muncul angka sebesar Rp. 49,25 Triliun.
”Jumlah desa di Indonesia saat ini sebanyak 79.440. Apabila Rp. 49,25 Triliun dibagikan untuk 79.440 desa, maka per desa akan mendapat Rp. 812 juta per tahun. Belum lagi ditambah dari bantuan ADD yang berasal dari DAU Kabupaten Ciamis, dari DBH (Dana Bagi Hasil). Jika ditotalkan, bantuan per desa untuk di Kabupaten Ciamis akan melebihi angka Rp. 1 Milyar pertahun, “ jelasnya.
Menurut Asep, apabila program bantuan desa dari APBN ini sudah diberlakukan, kepala desa tidak perlu lagi melakukan lobi-lobi untuk mengejar dana hibah dan bansos dari pemerintah kabupaten ataupun provinsi.
“Kepala desa cukup diam saja di kantor mengelola bantuan tersebut untuk disalurkan dengan benar. Namun, pihak desa pun dari sekarang harus mempersiapkan SDM agar program bantuan tersebut berjalan lancar, “ pungkasnya. (DSW/Koran-HR)