Foto: Istimewa/Net
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kapolresta Banjar, AKBP Asep Saepudin SIK, menegaskan, Sah (75), warga lingkungan Cikabuyutan Timur RT 05/13, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Kakek tua ini pun terancam dijerat pasal 82 UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tangkap. Dan kami pun sudah meminta keterangan sejumlah saksi, dan dari hasil keterangan tersebut kemudian pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, kepada HR, Kamis (02/01/2014).
Sebelumnya, Sahri (75) seorang kakek tua telah mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) anak berumur 4 tahun. Aksi bejat sang kakek itu dilakukan pada hari Senin (30/12/2013), di rumah anaknya, di Lingkungan Cikabuyutan Timur RT 05/ RW13 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban yang masih tetangganya, dibujuk dan digendong oleh pelaku. Entah setan apa yang merasuk ke pikiran si kakek tua itu, tanpa berpikir panjang, si bocah yang sedang dalam dekapannya itu akhirnya dicabuli dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Aksi bejat si kakek tua ini akhirnya terbongkar. Pihak keluarga korban kemudian mengetahui bahwa si kakek tua itu pelakunya. Tidak terima dengan perlakuan sang kakek terhadap anaknya, kedua orangtua korban lalu melaporkan ke aparat kepolisian. Setelah menerima laporan adanya dugaan pencabulan, aparat langsung tiba di lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolres Banjar. (Hermanto/R2/HR-Online)