TS (37), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya saat diperiksa di Mapolsek Padaherang, Selasa (21/1/2014). Foto: Hermanto/HR
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
TS (37), seorang buruh tani di Dusun Balater RT 5 RW 3, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tega memperkosa anak kandungnya, SM (14) hingga berkali-kali. Perbuatan bejat itu diketahui warga, Sabtu (18/1/2014), sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Menurut pengakuan TS, dirinya mengaku sudah berkali-kali melakukan persetubuhan dengan SM, semenjak bulan Januari 2013 sampai 18 Januari 2014. Dia melakukan hal itu, lantaran sudah lama bercerai dengan istrinya. Pelaku terbuai dengan kemolekan tubuh SM, hingga tidak kuat menahan nafsu birahi sendiri.
“Maaf, saya khilaf. Saya melakukan ini sudah berulang kali. Karena saya sudah lama bercerai dengan istri, dan tidak kuat menahan nafsu,” ujarnya kepada HR, Selasa (21/1/2014) di Polsek Padaherang.
Setiap kali melakukan persetubuhan, SM selalu dicekoki minuman keras oleh TS dan diancam akan dibunuh jika bicara ke orang lain. SM yang masih duduk di bangku SMP ini pun hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri selama dalam kurun satu tahun.
Karena merasa tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, pada tanggal 18 januari 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, SM ditemani kerabatnya kemudian melaporkan perbuatan ayahnya ke Polsek Padaherang.
Setelah mendapat laporan, Kapolsek Padaherang AKP. H. Jumaeli, memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penangkapan. Dalam waktu dua jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan melakukan olah TKP,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini TS meringkuk di tahanan Polsek Padaherang. Dia dikenai pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Hermanto/Koran-HR)