Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Warga Dusun Sukabagja, Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, mempersoalkan kolam berukuran 40 bata yang dijadikan galian pasir. Kolam itu berada di wilayah RT 23 RW 06. Warga menilai galian tersebut akan membahayakan, karena akan menyebabkan tanah di sekelilingnya amblas atau terkikis. Pasalnya, aktifitas galian pasir di tempat tersebut menggunakan alat sejenis mesin penyedot.
Nur, warga setempat, belum lama ini, mengatakan, dirinya dengan sejumlah warga, menolak alih fungsi kolam menjadi galian pasir. Dia mengaku khawatir, aktifitas galian pasir tersebut akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut Nur, bila aktifitas galian pasir dibiarkan terus-menerus dan itu tidak dihentikan, kolam itu akan menjadi dalam. Imbasnya, tanah yang ada di sekitar kolam, akan terkikis dan membuat kolam galian pasir akan melebar.
Selain itu, kata Nur, kolam galian pasir itu tidak dipagar, padahal sangat berdampingan dengan akses yang selalu dilewati warga, anak-anak sampai orang dewasa. Dia khawatir, kondisi itu memakan korban, karena membuat orang yang lewat terperosok dan tenggelam.
Diakui Nur, kolam galian pasir itu memang miliki pribadi atau perseorangan. Namun, dia berharap, agar pemilik kolam dan pelaksana (penggali) untuk menghentikan aktifitas tersebut. Dia menuding pemilik kolam hanya memikirkan keuntungan semata, dan mengabaikan keselamatan lingkungan sekitar kolam.
Nur juga meminta, pemerintahan desa dan kecamatan untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pemilik kolam. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diharapkan warga.
Menanggapi hal itu, Camat Lakbok, Drs. Deni Trisnawan, ketika diemui HR, di acara Pilkades Puloerang, belum lama ini, tidak menyangkal keberadaan galian pasir ilegal tersebut. Bahkan menurut dia, aktifitas galian pasir itu belum berijin.
Pada kesempatan itu, Deni menegaskan, pihaknya meminta kepada pemilik kolam dan penggali pasir, untuk menghentikan aktifitas penggalian. “Seharusnya pemilik kolam galian pasir melapor kepada pemerintahan setempat. Ditambah sosialisasi kepada warga dan meminta izin,” pungkasnya. (Andri/Koran-HR)