Ciamis, (harapanrakyat.com),- Seiring disahkannya Undang-undang Desa di DPR RI, yang didalamnya mengamanahkan alokasi APBN untuk desa minimal Rp 1 milyar, Ketua Komisi II DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.,IP.,M.Si., berharap, agar dana 1 milyar perdesa bisa digunakan dengan efektif.
Menurut Kang Agun, agar tidak terjadi penyimpangan dan lebih tepat sasaran, tidak hanya cukup mengandalkan lembaga pengawasan yang sudah ada seperti inspektorat di daerah. Tapi, dia juga ingin ada peraturan lain yang menuntun penggunaan dana desa 1 milyar tersebut.
”Agar tidak terjadi korupsi dana desa dan bisa bermanfaat, harus ada yang menuntun. Dan itu harus dengan adanya peraturan menteri,” ujarnya, seusai menggelar acara dengan 200 ibu-ibu yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Kamis (9/1).
Lebih lanjut Agun menyebutkan, dua peraturan menteri yang bisa menjadi pegangan dalam pencairan dan pengelolaan dana 1 milyar perdesa itu, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan dan Kementrian teknis.
”Menteri keuangan itu maksudnya untuk mengatur tata cara pencairan, pemanfaatan dan pelaporannya. Sedangkan kementrian teknis, misalnya dana tersebut digunakan pengembangan budidaya lele, dan itu tentunya perlu ada peraturan menteri perikanan dan kelautan,” pungkasnya. (DSW/R4/HR-Online)