Satu paket shabu-shabu yang berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjar, dari tangan tersangka berinisial LEX (34), warga Cikarang Barat, Kota Depok. Foto : Eva Latifah/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjar berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu berinisal LEX (34), warga Cikarang Barat, Kota Depok, dengan barang bukti satu paket shabu-shabu, satu bong penghisap dan dua unit handphone.
Tersangka dibekuk polisi di Hotel Mandiri, Lingkungan Parunglesang, Kel/Kec. Banjar, Kota Banjar, pada hari Sabtu, tanggal 16 November lalu, sekitar jam 05.30 WIB. Sehari sebelumnya, di hotel yang sama polisi juga berhasil menggagalkan transaksi narkoba golongan 1 berupa empat paket besar dan satu paket sedang daun ganja kering, sekaligus mengamankan tersangka berinisal DS (43), warga Paseh, Tasikmalaya.
PLH Kasat Narkoba Polresta Banjar, IPDA. Cecep Edi Sulaeman, mengatakan, dari rangkaian penangkapan kasus narkoba itu pihaknya menganggap bahwa wilayah Kota Banjar kini sudah tidak lagi menjadi daerah transit peredaran narkoba, namun telah menjadi wilayah tujuan perdagangan.
“Kalau dulu kan transit, sekarang tidak, karena sudah menjadi daerah tujuan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pengguna narkoba di Kota Banjar sudah cukup banyak dan menjamah semua lapisan masyarakat,” katanya, Senin (2/12).
Dia menambahkan, kondisi seperti ini menuntut kesadaran dan kewaspadaan masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran narkoba, jangan sampai keluarga atau orang-orang di sekitarnya terjerumus menjadi budak narkoba.
“Mengenai pasal yang dilanggar oleh tersangka LEX yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan sanksi kurungan penjara 15 tahun,” kata Cecep yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Banjar.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjar juga telah berhasil mengamankan satu paket kecil daun ganja kering dari tangan tersangka berinisial HH (23) dan SWR (25), keduanya warga Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah warung depan PT. Alba, Jl. Raya Pangandaran, Kel/Kec. Pataruman, Kota Banjar, pada tanggal 15 November 2013 lalu, dan kini diamankan di sel tahanan Mapolresta Banjar.
“Pasal yang diterapkan untuk tersangka DS, HH dan SWR adalah Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Cecep. (Eva/R3/HR-Online)