Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satres. Narkoba Polresta Banjar berhasil menggagalkan transaksi narkoba golongan I berupa empat paket besar dan satu paket sedang daun ganja kering, bertempat di Hotel Mandiri, Lingkungan Parunglesang, Kel/Kec. Banjar, Kota Banjar, pada 15 November 2013 lalu, sekira jam 02.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kasat. Narkoba Polresta Banjar, IPDA. Cecep Edi Sulaeman, SIP., saat menggelar konfrensi pers di ruang kerjanya, Senin (2/12). Cecep menyebutkan, barang bukti tersebut didapat dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berinisial DS (43), warga Paseh, Tasikmalaya.
“Kronologis penangkapannya yaitu pada hari Jumat, 15 November 2013, anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di hotel tersebut diduga akan ada transaski narkoba jenis ganja kering. Kemudian anggota kami menindaklanjuti informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar. Akhirnya kami pun berhasil menangkap tersangka DS berikut barang bukti,” terang Cecep.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya empat paket besar dan satu paket sedang daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran dan dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam, serta dua unit handphone.
Di hari yang sama, tepatnya jam 16.30 WIB, jajaran Satres. Narkoba Polresta Banjar juga berhasil mengamankan satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat dari tangan tersangka berinisial HH (23) dan SWR (25), keduanya warga Pamarican, Kabupaten Ciamis.
“Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah warung depan PT. Alba, Jl. Raya Pangandaran, Kel/Kec. Pataruman, Kota Banjar. Penangkapan itu juga dilakukan berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat,” katanya.
Cecep menyebutkan, ketiga tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolresta Banjar. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Eva/R3/HR-Online)