Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarTiga Pengedar Ganja Dibekuk Satres Narkoba Polres Banjar

Tiga Pengedar Ganja Dibekuk Satres Narkoba Polres Banjar

Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satres. Narkoba Polresta Banjar berhasil menggagalkan transaksi narkoba golongan I berupa empat paket besar dan satu paket sedang daun ganja kering, bertempat di Hotel Mandiri, Lingkungan Parunglesang, Kel/Kec. Banjar, Kota Banjar, pada 15 November 2013 lalu, sekira jam 02.00 WIB.

Hal itu dikatakan Kasat. Narkoba Polresta Banjar, IPDA. Cecep Edi Sulaeman, SIP., saat menggelar konfrensi pers di ruang kerjanya, Senin (2/12). Cecep menyebutkan, barang bukti tersebut didapat dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berinisial DS (43), warga Paseh, Tasikmalaya.

“Kronologis penangkapannya yaitu pada hari Jumat, 15 November 2013, anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di hotel tersebut diduga akan ada transaski narkoba jenis ganja kering. Kemudian anggota kami menindaklanjuti informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar. Akhirnya kami pun berhasil menangkap tersangka DS berikut barang bukti,” terang Cecep.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya empat paket besar dan satu paket sedang daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran dan dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam, serta dua unit handphone.

Di hari yang sama, tepatnya jam 16.30 WIB, jajaran Satres. Narkoba Polresta Banjar juga berhasil mengamankan satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat dari tangan tersangka berinisial HH (23) dan SWR (25), keduanya warga Pamarican, Kabupaten Ciamis.

“Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah warung depan PT. Alba, Jl. Raya Pangandaran, Kel/Kec. Pataruman, Kota Banjar. Penangkapan itu juga dilakukan berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat,” katanya.

Cecep menyebutkan, ketiga tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolresta Banjar. Mereka dinyatakan  telah melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Eva/R3/HR-Online)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...