Photo : Logo Pemkab Pangandaran
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Sistem penomeran rumah di Kabupaten Pangandaran masih menggunakan alamat lama, atau menginduk ke Kabupaten Ciamis. Pasalnya, untuk penomeran rumah, kode wilayah harus ditentukan terlebh dahulu oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kabag Pemerintahan Setda Pangandaran, Rida Nirwana K, S.Sos,M.Si, mengatakan, program penomeran rumah dan perubahan alamat belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Terlebih program kegiatan itu belum diajukan dalam RAPBD 2014.
“Kemungkinan besar, Bulan Juli 2014 akan diajukan kegiatannya,” kata Rida.
Rida khawatir, jika program kegiatan ini dilaksanakan terburu-buru, akan terjadi permasalahan, apalagi menjelang pemilu. Sebab, data pemilih di Kabupaten Pangandaran menggunakan alamat lama.
“Selain berdampak pada pendataan, juga prosesnya perlu ketelitian. Tidak menutup kemungkinan, masyarakat yang berurusan dengan perbankan, akan terganjal data administrasi. Kedepan, kegiatan itu harus melibatkan lintas sektoral. RT, RW, Dusun, Desa, dan Kecamatan dilibatkan dalam pendataan,” katanya.
Disamping soal itu, kata Rida, kegiatan penomoran rumah dan alamat juga memerlukan data inventarisasi jalan-jalan yang masuk Kabupaten Pangandaran, mana jalan Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan jalan Nasional.
“Kalau untuk jalan Desa mungkin cukup dengan perdes, dan seterusnya. Akan tetapi datanya juga harus sampai ke pusat, agar tidak terjadi kesalahan alamat,” pungkasnya. (Syam/Koran-HR)