Jajaran Pemkab Pangandaran bersama Polsek dan Koramil Pangandaran saat menggelar Rapat Koordinasi Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten Pangandaran, di Sekretariat Daerah, Kamis (5/12). Foto: Syamsul Maarif/HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Munculnya konflik antara Ormas GMBI Pangandaran dengan warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, pasca terjadinya pengrusakan bangunan tower seluler, tampaknya disikapi serius oleh Polsek dan Pemkab Pangandaran.
Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten Pangandaran, di Sekretariat Daerah, Kamis (5/12). Wakapolsek Pangandaran AKP Sohet, mengatakan, perlu segera melakukan langkah untuk meredakan konflik tersebut. Namun, dalam upaya ini, perlu dukungan semua pihak agar konflik yang terjadi tidak sampai berkepanjangan.
“Beberapa pekan lalu terjadi pengaduan dari sejumlah warga Babakan ke Polsek Pangandaran menyusul sikap berlebihan yang dilakukan oleh ormas GMBI dalam menyikapi pendirian tower tak berizin. Warga saat itu marah dan melaporkan insiden tersebut kepada kami,” kata AKP Sohet.
Sohet pun meminta Pemkab Pangandaran agar turut terlibat dalam menjaga stabilitas keamanan pasca munculnya konflik tersebut. “Makanya, dalam forum ini saya sampaikan, sebagai bentuk koordinasi dan meminta arahan guna bersama-sama mencari solusi terbaik, “ujarnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Pangandaran, Endjang Naffandi, mengatakan, permasalahan itu harus segera diselesaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak. Upaya mediasi ini nantinya akan ditengahi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pangandaran.
“Kepala Kesbang harus segera menemui kedua belah pihak. Dan konflik ini harus secepatnya diselesaikan,” imbuh Endjang.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana, Kabupaten Pangandaran, Undang Sobarudin, mengatakan, untuk menyikapi permasalahan ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak.
“Ormas GMBI sampai saat ini belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana. Sementara terkait tuntutan warga yang meminta Ormas tersebut dibubarkan di Pangandaran, tentunya itu permintaan keliru. Sebab, pembubaran sebuah Ormas harus melalui putusan pengadilan, karena SK-nya dari Mendagri,” terangnya.
Undang menambahkan, saat menemui kedua belah pihak, pihaknya akan memberikan pemahaman agar permasalahan ini tidak sampai berkelanjutan. (Syam/R2/HR-Online)