Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Warga Lingkungan Cikabuyutan Timur RT 13/ RW 05 Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Sabtu (21/12), sekitar pukul 14.30 WIB, digemparkan dengan adanya penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Banjar terhadap para penjudi sabung ayam. Lokasi yang dijadikan arena sabung ayam tersebut diketahui di tanah milik Jo’ing.
Penggerebekan ini berdasarkan informasi warga yang mengaku resah menyusul kerap adanya judi sabung ayam, di lokasi tersebut. Kemudian Kapolres Banjar beserta anggotanya melakukan penggerebekan dan berhasil membuat para penjudi lari kocar-kacir. Namun petugas dari Polres Banjar ini dengan sigap menangkap 15 pelaku judi.
Kelima belas pelaku judi diketahui berinisial LS (59), AN (56), AC (37), HM (40), YD (30), II (35), AP (33), US (36), YH (40), OY (37), DS (35), DN (46), IH (28), SW (52), dan AG (38). Semuanya warga Banjar kecuali AN dan AC, mereka berdua warga Kabupaten Ciamis.
Dalam penyergapan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 7 ekor ayam adu, 12 sepeda motor, dan perlengkapan arena sabung ayam.
Kapolres Banjar, AKBP Asep Saepudin SIK menuturkan, keberadaan arena judi sabung ayam ini telah berlangsung sejak lama. Namun baru kali ini bisa terbongkar dengan adanya informasi dari warga kepada pihak kepolisian. “Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal penjudian,” ungkapnya.
Asep juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Banjar, apabila di lingkungannya masih ada perjudian mohon diinformasikan dan pihaknya akan menindaklanjutinya. (Hermanto/R4/HR-Online)