Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Penjabat Bupati Pangandaran, Endjang Naffandi, menegaskan, pihaknya tidak bisa membatalkan surat keputasan izin eksplorasi penambangan bahan baku semen yang sudah dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Ciamis. Jika Pemkab Pangandaran membatalkan izin tersebut, dikhawatirkan PT. Purimas Sarana Sejahtera sebagai pemegang izin tersebut akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Meski izin itu dikeluarkan oleh Pemkab Ciamis, sebelum pemerintahan di Pangandaran terbentuk, tetapi tetap saja izin itu dikeluarkan oleh pemerintah. Kalau kita membatalkan, selain khawatir akan digugat, juga khawatir Pemkab Pangandaran disebut mencla-mencle, karena sudah membatalkan keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Ciamis,“ terangnya, ketika dihubungi HR, via telepon selulernya, Senin (16/12).
Lagi pula, lanjut Endjang, izin yang dikeluarkan Pemkab Ciamis hanya sebatas izin eksplorasi. Artinya, selama kegiatan eksplorasi, tidak akan ada aktivitas yang dapat mengganggu terhadap lingkungan sekitar.
“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh pihak investor. Karena kegiatan eksplorasi ini hanya sebatas melakukan penelitian saja. Kalau nanti hasil penelitian bahwa kandungan bahan semen di Padaherang kurang bagus, ya investor juga dengan sendirinya tidak bakal meneruskan ke tahap eksploitasi,” ujarnya.
Namun, lanjut Endjang, apabila investor nantinya tertarik meningkatkan ke tahap eksploitasi atau melakukan kegiatan penambangan, maka izin itu harus ditempuh di Pemkab Pangandaran. “Nah, dalam hal kita tidak akan memberikan izin begitu saja, tetapi harus ditempuh dan dikaji dulu dari aspek Amdal dan aspek sosiologisnya. Apabila sudah memenuhi dua aspek tersebut, baru kita akan memberikan izin, “ ungkapnya.
Aspek Amdal, lanjut Endjang, harus memperhatikan aspek lingkungan sekitar dan menjamin tidak akan terjadi kerusakan lingkungan dari aktivitas penambangan dan pabrik semen tersebut. Sementara aspek sosiologis, tentunya harus melihat apakah ada persetujuan dari warga sekitar terhadap aktivitas penambangan dan pabrik tersebut.
Endjang juga mengungkapkan, dari 14 desa di Padaherang, sudah diketahui bahwa 12 desa sudah menyatakan mendukung terhadap rencana eksploitasi dan pendirian pabrik semen. “ Hanya, kami meminta kepada warga yang menolak agar bisa menjaga kondusifitas. Perbedaan pendapatan adalah hal yang wajar, tetapi cara penyampainnya diharapkan melalui cara yang santun dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, “ pintanya.
Menurut Endjang, masyarakat Kabupaten Pangandaran harus bersikap dewasa dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi. “Karena kalau setiap ada investor datang ke Pangandaran, kemudian ada pihak yang tidak setuju lantas melakukan penolakan yang berlebihan, tentunya akan menjadi preseden buruk. Karena ditakutkan investor akan kapok menanamkan investasinya di Pangandaran,” ujarnya.
Endjang mengatakan, apabila pembangunan Pangandaran hanya mengandalkan APBD, dipastikan laju pertumbuhan pembangunan akan berjalan lambat. “ Pangandaran itu punya potensi alam yang luar biasa. Jadi, kalau banyak investor datang, dipastikan akan membantu mempercepat kemajuan pembangunan di Pangandaran,” pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)