Parigi, (harapanrakyat.com),- Seiring lahirnya Undang-undang Desa, Pemkab Pangandaran, menyatakan, optimis dapat merealisasikan honorarium bagi pegawai atau perangkat desa, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut.
Penjabat Bupati, Endjang Naffandi, Sabtu (21/12), mengatakan, UU Desa sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta pekan lalu. Menurut dia, dengan demikian, Pemkab Pangandaran dituntut untuk memenuhi perihal honor perangkat desa.
Kesejahteraan masyarakat merupakan pokok utama dan tolak ukur IPM (Indek Prestasi Masyarakat). Maka, sebagai skala prioritas, kata Endjang, pembangunan harus dimulai dari tingkat desa.
“Kalau ini sudah menjadi ketetapan Undang-undang, Pemkab harus mampu merealisasikan dan mengimplementasikannya,” ungkapnya. (Syam/R4/HR-Online)